SOLO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan santri pondok pesantren di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial MHN (16), sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan junior pelaku.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro, mengatakan, penetapan ini setelah gelar perkara atas kasus tersebut.
Namun, karena tersangka masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.
"Ditetapkan satu tersangka, karena tersangka tersebut masih di bawah umur maka tersangka tersebut sekarang wajib lapor tidak dilakukan penahanan," kata Ari Pujiantoro, pada Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Putranya Tewas Diduga Jadi Korban Kekerasan Senior di Ponpes Sragen, Dwi: Tolong Diusut
Meskipun tidak ada penahanan, kasus ini masih dalam penyidikan Polres Sragen.
MHN dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Korban yang berasal dari Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, itu mengalami kekerasan karena diduga melanggar aturan terkait kebersihan.
Baca juga: Duka Orangtua Santri Asal Ngawi, Putranya Tewas di Ponpes Sragen: Ada Luka di Dada Jenazah
Korban mendapatkan hukum pukulan dan tendangan.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat mendapat perawatan medis, kemudian dinyatakan meninggal dunia Minggu (20/11/2022) pada pukul 02.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.