Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Mafia Tanah Kaum Maboet di Padang, Mantan Kapolda Sumbar: Mengungkapnya Tidak Sulit

Kompas.com - 12/11/2022, 14:16 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PADANG, KOMPAS.com-Kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat seluas 765 hektare hingga sekarang belum tuntas.

Polisi yang dulu menangkap dan menjadikan tersangka mamak kepala waris (MKW) Kaum Maboet telah menghentikan kasus tersebut dengan keluarnya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) pada 10 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Sengketa 765 Ha Tanah Kaum Maboet di Padang, Menteri ATR/BPN Diminta Segera Tuntaskan

Mantan Kapolda Sumbar Irjen (Purn) Fakhrizal mengatakan sebenarnya untuk mengungkap siapa mafia tanah tidak begitu sulit.

"Zaman saya Kapolda tahun 2019 persoalan tanah 765 hektare itu sudah hampir selesai, tapi setelah saya pindah kasusnya meruncing kembali," kata Fakhrizal kepada Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).

Politisi PDI P itu menyebutkan saat dia menjadi Kapolda, pihaknya menangkap 5 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga memalsukan dokumen tanah 765 hektare itu.

Saat itu, kata Fakhrizal, dirinya digugat praperadilan di pengadilan, tapi penggugat yang merupakan 5 pegawai BPN itu kalah dan kepolisian menang.

Namun semenjak dirinya pindah ke Mabes Polri, menurut Fakhrizal kondisi berbalik.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah di Padang, Berawal dari Landraad 1930, Kaum Maboet Ditahan lalu Dilepas karena Tak Cukup Bukti

Kasus 5 oknum pegawai BPN dihentikan, kemudian mamak kepala waris kaum Maboet Lehar, bersama rekannya M Yusuf, Yasri dan Eko Posko ditangkap dan dicap sebagai mafia tanah.

Padahal, kata Fakhrizal, kaum Maboet itu memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah ulayat ada 765 hektare itu.

Saat itu, kata Fakhrizal, Menteri ATR/BPN, gubernur hingga walikota memberi penghargaan kepada personel Polda yang dipimpin Kapolda Irjen Toni Harmanto.

"Diekpose besar-besar di media. Bahwa Polda berhasil mengungkap kasus mafia tanah 765 hektare. Penghargaan diberikan," jelas Fakhrizal.

Namun nyatanya, kata Fakhrizal, kasus mafia tanah itu tidak terbukti. Polisi akhirnya mengeluarkan SP3 kasus itu pada 10 Agustus 2022.

MKW Kaum Maboet Lehar, kata Fakhrizal menjadi korban dengan meninggal saat menjadi tahanan Polda Sumbar.

"Mana mungkin mafia tanah itu hanya satu kelompok saja, kaum Maboet saja. Ini kan aneh, disebut mafia tanah tapi tidak melibatkan oknum lain. Jadi siapa sebenarnya mafia tanah mudah saja mengungkapnya," kata Fakhrizal.

Fakhrizal berharap kasus dugaan mafia tanah 765 hektare tersebut segera dituntaskan.

Satgas Mafia tanah yang dibentuk oleh Menteri ATR/BPN, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus turun tangan sebab jika tidak banyak pihak terlibat permasalahan ini tidak akan pernah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com