Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Dilanjutkan

Kompas.com - 05/12/2022, 12:23 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Singgung Permohonan Menjadi Tahanan Kota ke Hakim

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela dalam persidangan Serang, Senin (5/12/2022).

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita.

Baca juga: Proses Hukumnya Dinilai Kilat, Nikita Mirzani Sebut Polda Banten Tebang Pilih

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani menghadirkan seluruh saksi-saksi ," ucap hakim.

Isi eksepsi

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dalam eksepsinya menyampaikan sembilan poin eksepsi.

Pertama, Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut (kompetensi/kewenangan absolut) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah dewan pers sesuai UUo. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

"Sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang telah mengakui bahwa prbuatan terdakwa Nikita Mirzani Binti mengambil foto saksi Mahendra Dito dari kutipan berita-berita online, di antaranya Kapanlagi.com, Kompas.com, Insert.com, Kumparan.com," kata Fahmi.

Kedua, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatif (kompetensi/kewenangan relatif) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga, surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua menggunakan pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik

Keempat, surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena disusun secara alternatif padahal uraian perbuatan terdakwa adalah merupakan gabungan uraian perbuatan yang sejenis.

Sehingga menurut hukum, dakwaan pengabungan tindak pidana yang sejenis dari satu perbuatan harus disusun secara subsidair dan/atau kumulatif.

Kelima, surat dakwaan alternatif ketiga batal demi hukum karena disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.

Keenam, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.

Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan bagaimana bentuk rumusan delik perbuatan yang dilakukan terdakwa Nikita Mirzani  terhadap korban sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com