Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Nikita Mirzani Tertawa Mendengar Dakwaan Jaksa: Lucu...

Kompas.com - 15/11/2022, 09:34 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Usai sidang, artis yang kerap disapa Niki ini mengaku tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.

"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," ujarnya, Senin.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi karena unggahan Niki dianggap mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Berang

Lalu, apa saja dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani?

JPU mendakwa Niki dengan pasal berlapis. Dakwaan dibacakan oleh tiga JPU, yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko secara bergantian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)  jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.

Pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa, yaitu Nikita Mirzani, diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;

Adapun dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Gagal Jual Sepatu Hermes, Dito Mahendra Dirugikan Rp 17,5 Juta akibat InstaStory Nikita Mirzani

Saat pembacaan dakwaan, terungkap bagaimana kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bergulir.

Kasus bermula ketika Niki tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya. Ia dituduh berpacaran dengan suami artis Nindy Ayunda.

Slamet mengatakan, gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami Nindy Ayunda. Usai isu tersebut berembus, ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa.

Kemudian, terdakwa melihat pemberitaan di media online mengenai kasus pemukulan kepada petugas keamanan di daerah Kemang, Jakarta Selatan, yang dilakukan saksi Dito Mahendra.

Selanjutnya, muncul niat dari terdakwa untuk menyampaikan berita itu kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya.

"Terdakwa mengimbau kepada kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet. Setelah dapat, terdakwa kemudian mulai mengedit foto saksi Mahendra Dito," ungkapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis, Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra dan UU ITE

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com