Salin Artikel

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Dilanjutkan

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela dalam persidangan Serang, Senin (5/12/2022).

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani menghadirkan seluruh saksi-saksi ," ucap hakim.

Isi eksepsi

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dalam eksepsinya menyampaikan sembilan poin eksepsi.

Pertama, Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut (kompetensi/kewenangan absolut) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah dewan pers sesuai UUo. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

"Sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang telah mengakui bahwa prbuatan terdakwa Nikita Mirzani Binti mengambil foto saksi Mahendra Dito dari kutipan berita-berita online, di antaranya Kapanlagi.com, Kompas.com, Insert.com, Kumparan.com," kata Fahmi.

Kedua, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatif (kompetensi/kewenangan relatif) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga, surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua menggunakan pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik

Keempat, surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena disusun secara alternatif padahal uraian perbuatan terdakwa adalah merupakan gabungan uraian perbuatan yang sejenis.

Sehingga menurut hukum, dakwaan pengabungan tindak pidana yang sejenis dari satu perbuatan harus disusun secara subsidair dan/atau kumulatif.

Kelima, surat dakwaan alternatif ketiga batal demi hukum karena disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.

Keenam, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.

Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan bagaimana bentuk rumusan delik perbuatan yang dilakukan terdakwa Nikita Mirzani  terhadap korban sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000.

Ketujuh, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.

Jaksa Penuntut Umum mendalilkan korban mempunyai apartemen di daerah Jakarta Barat, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tempat dan nama apartemen yang dimaksud.

Kedelapan, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, kabur (obscuur libel).

Antara Isi uraian perbuatan terdakwa yang ada di dalam dakwaan alternatif ketiga dengan pasal yang diterapkan saling bertentangan / bertolak belakang.

Kesembilan, surat dakwaan batal demi hukum atau harus dibatalkan karena objek utama yang mengakibatkan timbulnya permasalahan ini adalah adanya postingan foto dan gambar yang telah diedit.

Namun dalam uraian surat dakwaannya, postingan foto dan gambar yang telah diedit tidak dicantumkan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/05/122351278/hakim-tolak-eksepsi-nikita-mirzani-sidang-pencemaran-nama-baik-dito

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke