SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nikita Mirzani mencurigai Dito Mahendra memiliki kedekatan dengan oknum di Polda Banten.
Hal itu disampaikan Nikita karena proses hukum kasusnya berlangsung sangat cepat. Sebab, sejak dilaporkan hingga naik ke penyidikan oleh Polresta Serang Kota, hanya membutuhkan waktu satu bulan.
"Apakah ada kedekatan dengan oknum di (Polda) Banten? Karena hanya dalam 1 bulan atas laporan pelapor terhadap diri saya, laporan pelapor tersebut langsung diproses dan ditangani secara kilat, " kata Nikita saat membacakan eksepsi di PN Serang, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Tak Ada Niatan Menghina Dito Mahendra Lewat InstaStory
Menurut Nikita, selama proses hukum, anggota kepolisian Polresta Serang Kota seakan menjadikan dirinya adalah seorang buronan teroris yang paling dicari di negara ini.
Padahal, lanjut Nikita, penanganan perkara pelanggaran kode etik anggota Polresta Serang di Divpropam Mabes Polri telah ditemukan cukup bukti bahwa penyidik telah melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.
Namun, oleh laporan Nikita ke Divpropam Mabes Polri dilimpahkan ke Bid Propam Polda Banten dan hingga saat ini proses penyidikan tidak ada kejelasan.
Berbeda dengan penanganan perkara yang dilaporkan oleh Dito Mahendra kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Bahwa sampai saat ini tidak ada tindak lanjut atas laporan saya yang dilimpahkan ke Bid Propam Polda Banten, yang saya rasakan sebagai warga Negara yang membutuhkan perlindungan hukum adalah percuma ada visi kapolri “presisi“ dan percuma melapor ke Propam karena tidak ada kepastian hukum, seperti 'jeruk makan jeruk'," ujar Nikita.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani ke Anak: Mami Bukan Teroris, Pembunuh, apalagi Pengedar Narkoba
Sehingga, kata Nikita, seakan-akan proses kasus hukum dan laporannya tersebuttebang pilih.
"Ada tebang pilih, hal tersebut sangat jauh berbeda dari Laporan Pelapor Sdr. Mahendra Dito terhadap saya yang dilaporkan di Polres Serang Kota yang merupakan wilayah hukum Polda Banten," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.