SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Supriyadi warga Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Supriyadi merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya saat tertidur pada Jumat (8/4/2022) dini hari.
Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi itu menilai terbukti bersalah melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Atep kepada terdakwa yang hadir secara daring dari Rutan Serang. Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Polisi Lakukan Tes Kejiwaan terhadap Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anak, Ini Hasilnya
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Slamet. Tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa, hakim mempertimbangkan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang dalam persidangan, menyesali perbuatannya.
"Terdakwa tidak akan mengulanginya perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum," kata Atep.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa mau pun jaksa menerimanya.
"Menerima yang mulia," kata Supriyadi saat ditanya hakim.
Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada istrinya Tumijem dan anaknya Dion terjadi pada Jumat (8/4/2022) pukul 01.30 WIB.