Salin Artikel

Pembunuh Istri dan Anak di Serang Banten Divonis 8 Tahun Penjara

Supriyadi merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya saat tertidur pada Jumat (8/4/2022) dini hari.

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi itu menilai terbukti bersalah melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Atep kepada terdakwa yang hadir secara daring dari Rutan Serang. Kamis (1/12/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Slamet. Tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa, hakim mempertimbangkan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang dalam persidangan, menyesali perbuatannya.

"Terdakwa tidak akan mengulanginya perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum," kata Atep.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa mau pun jaksa menerimanya.

"Menerima yang mulia," kata Supriyadi saat ditanya hakim.

Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada istrinya Tumijem dan anaknya Dion terjadi pada Jumat (8/4/2022) pukul 01.30 WIB.


Supriyadi membunuh saat korban sedang terlelap tertidur. Pelaku membunuh kedua orang kesayangannya itu menggunakan pisau dapur hingga tewas di dalam kamar.

Kondisi keduanya bersimbah darah karena mengalami luka di bagian leher.

Aksi Supriyadi itu pun diketahui oleh anaknya inisial Ilham (15) yang melarikan diri untuk meminta bantuan tetangga  dengan berteriak minta tolong mengetahui ayahnya membunuh ibu dan adiknya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong dari Ilham kemudian mendatangi rumah pelaku untuk mengamankan Supriyadi yang sempat melakukan aksi bunuh diri.

Supriyadi menyayat tangannya menggunakan pisau untuk bunuh namun gagal setelah warga menghentikan dan membawanya ke RS Hermina Ciruas.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/151310478/pembunuh-istri-dan-anak-di-serang-banten-divonis-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke