Sejauh ini, polisi mengaku masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui berapa lama operasi tersebut telah berjalan.
“Berapa harga jual solar oplosan ini juga masih kami selidiki begitu juga yang menampung. Empat tersangka sekarang masih kami periksa,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti mesin sedot, jerigen air kapasitas 30 liter, satu unit mobil truk tangki muatan solar kotor serta jerigen 20 liter berisi bleaching untuk menjernihkan solar.
Baca juga: Ditemukan Gudang Solar Oplosan di Muara Enim, Ini Tanggapan Pertamina
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 53 huruf B Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman penjara selama enam bulan.
“Sejauh ini kami baru menemukan satu gudang, namun akan dikembangkan jika ada dugaan tempat lain,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.