Salin Artikel

Gudang Solar Oplosan di Palembang Digerebek, 4 Pelaku Tertangkap

Selain itu, empat orang tersangka yang merupakan pekerja di gudang tersebut juga ditangkap petugas untuk dipemeriksa.

Mereka adalah Haryadi (33), Jhonius (33), Sugianto (33) Salim (33) Sugianto (33) yang tercatat sebagai warga Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Senin (28/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, para pengoplos minyak mentah yang setengah jadi untuk dijadikan solar dengan menggunakan bahan kimia.

Solar yang telah dioplos itu akan jadi jernih kekuningan sehingga tidak membuat para pembeli curiga.

“Solar kotor yang setengah jadi itu dioplos menggunakan bleaching sehingga warnanya agak jernih. Solar itu kemudian akan dijual lagi oleh tersangka di beberapa tempat di Palembang,” kata Ngajib, Selasa (29/11/2022).

Ngajib menjelaskan, minyak mentah tersebut dibeli oleh para tersangka di luar Palembang. Kemudian, mereka membawa minyak tersebut untuk dioplos dijadikan solar.


Sejauh ini, polisi mengaku masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui berapa lama operasi tersebut telah berjalan.

“Berapa harga jual solar oplosan ini juga masih kami selidiki begitu juga yang menampung. Empat tersangka sekarang masih kami periksa,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti mesin sedot, jerigen air kapasitas 30 liter, satu unit mobil truk tangki muatan solar kotor serta jerigen 20 liter berisi bleaching untuk menjernihkan solar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 53 huruf B Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman penjara selama enam bulan.

“Sejauh ini kami baru menemukan satu gudang, namun akan dikembangkan jika ada dugaan tempat lain,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/105552778/gudang-solar-oplosan-di-palembang-digerebek-4-pelaku-tertangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke