Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Solar Oplosan di Palembang Digerebek, 4 Pelaku Tertangkap

Kompas.com - 29/11/2022, 10:55 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak 10 ton minyak mentah yang akan dioplos menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar disita oleh polisi saat menggerebek gudang di Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan.

Selain itu, empat orang tersangka yang merupakan pekerja di gudang tersebut juga ditangkap petugas untuk dipemeriksa.

Mereka adalah Haryadi (33), Jhonius (33), Sugianto (33) Salim (33) Sugianto (33) yang tercatat sebagai warga Palembang.

Baca juga: Polisi: Solar Oplosan Jadi Salah Satu Penyebab Kelangkaan Solar di Pekanbaru

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Senin (28/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, para pengoplos minyak mentah yang setengah jadi untuk dijadikan solar dengan menggunakan bahan kimia.

Solar yang telah dioplos itu akan jadi jernih kekuningan sehingga tidak membuat para pembeli curiga.

“Solar kotor yang setengah jadi itu dioplos menggunakan bleaching sehingga warnanya agak jernih. Solar itu kemudian akan dijual lagi oleh tersangka di beberapa tempat di Palembang,” kata Ngajib, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Truk Pengangkut Solar Oplosan di Muara Enim Ditempel Stiker Pertamina agar Konsumen Percaya

Ngajib menjelaskan, minyak mentah tersebut dibeli oleh para tersangka di luar Palembang. Kemudian, mereka membawa minyak tersebut untuk dioplos dijadikan solar.

 

Sejauh ini, polisi mengaku masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui berapa lama operasi tersebut telah berjalan.

“Berapa harga jual solar oplosan ini juga masih kami selidiki begitu juga yang menampung. Empat tersangka sekarang masih kami periksa,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti mesin sedot, jerigen air kapasitas 30 liter, satu unit mobil truk tangki muatan solar kotor serta jerigen 20 liter berisi bleaching untuk menjernihkan solar.

Baca juga: Ditemukan Gudang Solar Oplosan di Muara Enim, Ini Tanggapan Pertamina

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 53 huruf B Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman penjara selama enam bulan.

“Sejauh ini kami baru menemukan satu gudang, namun akan dikembangkan jika ada dugaan tempat lain,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com