PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak 10 ton minyak mentah yang akan dioplos menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar disita oleh polisi saat menggerebek gudang di Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan.
Selain itu, empat orang tersangka yang merupakan pekerja di gudang tersebut juga ditangkap petugas untuk dipemeriksa.
Mereka adalah Haryadi (33), Jhonius (33), Sugianto (33) Salim (33) Sugianto (33) yang tercatat sebagai warga Palembang.
Baca juga: Polisi: Solar Oplosan Jadi Salah Satu Penyebab Kelangkaan Solar di Pekanbaru
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Senin (28/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, para pengoplos minyak mentah yang setengah jadi untuk dijadikan solar dengan menggunakan bahan kimia.
Solar yang telah dioplos itu akan jadi jernih kekuningan sehingga tidak membuat para pembeli curiga.
“Solar kotor yang setengah jadi itu dioplos menggunakan bleaching sehingga warnanya agak jernih. Solar itu kemudian akan dijual lagi oleh tersangka di beberapa tempat di Palembang,” kata Ngajib, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Truk Pengangkut Solar Oplosan di Muara Enim Ditempel Stiker Pertamina agar Konsumen Percaya
Ngajib menjelaskan, minyak mentah tersebut dibeli oleh para tersangka di luar Palembang. Kemudian, mereka membawa minyak tersebut untuk dioplos dijadikan solar.
Sejauh ini, polisi mengaku masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui berapa lama operasi tersebut telah berjalan.
“Berapa harga jual solar oplosan ini juga masih kami selidiki begitu juga yang menampung. Empat tersangka sekarang masih kami periksa,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti mesin sedot, jerigen air kapasitas 30 liter, satu unit mobil truk tangki muatan solar kotor serta jerigen 20 liter berisi bleaching untuk menjernihkan solar.
Baca juga: Ditemukan Gudang Solar Oplosan di Muara Enim, Ini Tanggapan Pertamina
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 53 huruf B Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman penjara selama enam bulan.
“Sejauh ini kami baru menemukan satu gudang, namun akan dikembangkan jika ada dugaan tempat lain,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.