SERANG, KOMPAS.com - Polisi membongkar bisnis pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri.
Sebanyak dua ibu ditangkap karena diduga jadi penyalur.
Kedua pelaku berinisial FT (58) dan HA (47). Keduanya merupakan warga Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza kepada wartawan. Sabtu (26/11/2022).
Baca juga: Pengirim TKI Ilegal yang Kapalnya Terbalik di Perairan Batam Ditangkap di Banten
Dijelaskan Dedi, terungkapnya kegiatan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan di kediaman rumah tersangka di dua tempat berbeda.
Dari keduanya, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti, dua buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.
Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Dedi, bisnis pengiriman pekerja migran ilegal telah dilakukan sejak 2019.
Baca juga: Penyalur 8 TKI Ilegal yang Speedboat-nya Terbalik di Perairan Batam Ditangkap
Bahkan, jumlah korban yang dikirim tidak diingat oleh kedua pelaku karena sudah banyak.
"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," ujar Dedi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.