KUPANG, KOMPAS.com - Agostinho Dos Santos Soares (43), warga negara (WN) Timor Leste, dideportasi petugas Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke negara asalnya.
Dia dideportasi karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen resmi alias ilegal.
Baca juga: Masuk secara Ilegal ke Indonesia, Nenek hingga Cucu Asal Timor Leste Dideportasi
"Awalnya yang bersangkutan ini (Agostinho) masuk secara ilegal ke wilayah Kabupaten Belu pada pekan lalu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Sabtu (26/11/2022) siang.
Tujuan Agostinho masuk ke Indonesia, lanjut Halim, mengunjungi calon istri yang berada di Loloa, Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Saat tiba di rumah calon istrinya, Agostinho malah membuat keributan dengan keluarga istrinya.
Seorang anggota TNI yang tinggal dekat rumah calon istri Agostinho, lalu menghubungi petugas Imigrasi Atambua.
Usai menerima informasi itu, sejumlah petugas Imigrasi mendatangi rumah tersebut dan menginterogasi Agostinho.
"Setelah diinterogasi, ternyata yang bersangkutan tak memiliki dokumen perjalan antar negara. Kita langsung amankan dia," kata Halim.
Baca juga: Seorang Polisi NTT Ketahuan Main Judi di Timor Leste, Kini Ditahan oleh Propam Polda
Agostinho lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa lebih intensif. Pihak Imigrasi Atambua, lalu berkoordinasi dengan Imigrasi Timor Leste untuk proses dokumen perjalanannya.
"Setelah semua prosesnya selesai, hari ini kita langsung deportasi dia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain," ujar Halim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.