NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Emak-emak Penyalur TKI Ilegal di Serang Ditangkap, Sudah 4 Tahun Beraksi

Sebanyak dua ibu ditangkap karena diduga jadi penyalur.

Kedua pelaku berinisial FT (58) dan HA (47). Keduanya merupakan warga Kecamatan Lebakwangi dan  Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza kepada wartawan. Sabtu (26/11/2022).

Dijelaskan Dedi, terungkapnya kegiatan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan di kediaman rumah tersangka di dua tempat berbeda.

Dari keduanya, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti, dua buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.

Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Dedi, bisnis pengiriman pekerja migran ilegal telah dilakukan sejak 2019.

Bahkan, jumlah korban yang dikirim tidak diingat oleh kedua pelaku karena sudah banyak.

"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," ujar Dedi.


Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Adapun ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Terakhir, Dedi meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.

"Kedepannya akan merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/130955278/emak-emak-penyalur-tki-ilegal-di-serang-ditangkap-sudah-4-tahun-beraksi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke