Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Emak-emak Penyalur TKI Ilegal di Serang Ditangkap, Sudah 4 Tahun Beraksi

Kompas.com - 28/11/2022, 13:09 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Polisi membongkar bisnis pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri.

 

Sebanyak dua ibu ditangkap karena diduga jadi penyalur.

Kedua pelaku berinisial FT (58) dan HA (47). Keduanya merupakan warga Kecamatan Lebakwangi dan  Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza kepada wartawan. Sabtu (26/11/2022).

Baca juga: Pengirim TKI Ilegal yang Kapalnya Terbalik di Perairan Batam Ditangkap di Banten

Dijelaskan Dedi, terungkapnya kegiatan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan di kediaman rumah tersangka di dua tempat berbeda.

Dari keduanya, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti, dua buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.

Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Dedi, bisnis pengiriman pekerja migran ilegal telah dilakukan sejak 2019.

Baca juga: Penyalur 8 TKI Ilegal yang Speedboat-nya Terbalik di Perairan Batam Ditangkap

Bahkan, jumlah korban yang dikirim tidak diingat oleh kedua pelaku karena sudah banyak.

"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," ujar Dedi.

 

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Baca juga: BP2MI Ingatkan Bahaya Jadi TKI Ilegal, Risiko Tak Digaji hingga Jadi Korban Kekerasan

Adapun ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Terakhir, Dedi meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.

"Kedepannya akan merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Anggota DPRD Grobogan Berakhir Damai

Kasus Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Anggota DPRD Grobogan Berakhir Damai

Regional
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Pendemo di Solo Boikot Jalan dengan Bakar Ban

Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Pendemo di Solo Boikot Jalan dengan Bakar Ban

Regional
Gibran Sebut Erick Thohir Bakal Siapkan Kompetisi Internasional Pengganti Piala Dunia U-20: Bukan Tarkam

Gibran Sebut Erick Thohir Bakal Siapkan Kompetisi Internasional Pengganti Piala Dunia U-20: Bukan Tarkam

Regional
Soal Batalnya Indonesia Gelar Piala Dunia U-20, Ganjar Kecewa, Koster: Ini Jadi Pelajaran Penting

Soal Batalnya Indonesia Gelar Piala Dunia U-20, Ganjar Kecewa, Koster: Ini Jadi Pelajaran Penting

Regional
Puji Sikap Gibran soal Piala Dunia U-20, Viktor Laiskodat: Seharusnya Semua Senior Seperti Gibran

Puji Sikap Gibran soal Piala Dunia U-20, Viktor Laiskodat: Seharusnya Semua Senior Seperti Gibran

Regional
Beredar Video Undangan Pernikahan dengan Foto Jokowi dan Puan Maharani, Ternyata Sindiran Mahasiswa Unnes

Beredar Video Undangan Pernikahan dengan Foto Jokowi dan Puan Maharani, Ternyata Sindiran Mahasiswa Unnes

Regional
Mencicipi Kopi Arab, Minuman Khas Masjid Layur Semarang yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan

Mencicipi Kopi Arab, Minuman Khas Masjid Layur Semarang yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan

Regional
Gerombolan Perusak Sepeda Motor dengan Sajam Ditangkap, Polisi Buru Anggota Semarang Gangster

Gerombolan Perusak Sepeda Motor dengan Sajam Ditangkap, Polisi Buru Anggota Semarang Gangster

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2023

Regional
Sempat Jengkel Ada Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Gibran Minta Maaf ke Ganjar dan Koster

Sempat Jengkel Ada Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Gibran Minta Maaf ke Ganjar dan Koster

Regional
Program Ayah Bunda Stunting, Komitmen Pemkab Nunukan untuk Mengatasi Angka Kasus Stunting di Perbatasan RI–Malaysia

Program Ayah Bunda Stunting, Komitmen Pemkab Nunukan untuk Mengatasi Angka Kasus Stunting di Perbatasan RI–Malaysia

Regional
Gara-gara Proyek, Pria di Medan Bunuh Kerabatnya, Mayat Korban Ditemukan Tanpa Busana di Drainase

Gara-gara Proyek, Pria di Medan Bunuh Kerabatnya, Mayat Korban Ditemukan Tanpa Busana di Drainase

Regional
Murid SD di Luwu Timur Rela Bolos Sekolah demi Bertemu Jokowi: Ingin Cium Tangan Presiden

Murid SD di Luwu Timur Rela Bolos Sekolah demi Bertemu Jokowi: Ingin Cium Tangan Presiden

Regional
2 Pekan Tak Pulang ke Rumah, Pria Asal Sikka Ditemukan Tinggal Tulang di Kebun Warga

2 Pekan Tak Pulang ke Rumah, Pria Asal Sikka Ditemukan Tinggal Tulang di Kebun Warga

Regional
Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pemusnahan Pasar Danga, Ini Penjelasan Bupati Nagekeo

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pemusnahan Pasar Danga, Ini Penjelasan Bupati Nagekeo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke