MATARAM, KOMPAS.com- Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial J (36) warga Kelurahan Dasan Agung, Mataram ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Mataram atas kasus pencurian barang elektronik.
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban Rahmi Ruhul (32) yang kehilangan barang miliknya berupa kamera, pada Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Peninggalan Sejarah dari Kerajaan Ternate dan Kerajaan Mataram
Aksi ibu tersebut tertangkap dalam rekaman CCTV.
Kemudian pada hari Rabu (23/11/2022) tim Polsek menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap saudari pelaku J yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kamera digital, kemudian dari hasil interogasi saudari J bahwa pencurian kamera digital tersebut diakui dilakukan sendir," ungkap Syarif dalam keterangan pers, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Wanita di Mataram Tipu Rekannya Rp 540 Juta, Berawal dari Perjanjian Proyek
Dijelaskan Syarif, bahwa pelaku mengakui perbuatannya. ART itu mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya berobat untuk anaknya yang sedang sakit.
"Untuk motif menurut pengakuannya karena untuk berobat anaknya yg sedang sakit dan ekonomi tidak cukup gajinya sehingga mencuri," ungkap Syarif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.