Salin Artikel

Curi Barang Elektronik, ART di Mataram Mengaku Butuh Biaya Berobat untuk Anak

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban Rahmi Ruhul (32) yang kehilangan barang miliknya berupa kamera, pada Selasa (22/11/2022).

Aksi ibu tersebut tertangkap dalam rekaman CCTV.

Kemudian pada hari Rabu (23/11/2022) tim Polsek menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap saudari pelaku J yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kamera digital, kemudian dari hasil interogasi saudari J bahwa pencurian kamera digital tersebut diakui dilakukan sendir," ungkap Syarif dalam keterangan pers, Kamis (24/11/2022).

Dijelaskan Syarif, bahwa pelaku mengakui perbuatannya. ART itu mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya berobat untuk anaknya yang sedang sakit.

"Untuk motif menurut pengakuannya karena untuk berobat anaknya yg sedang sakit dan ekonomi tidak cukup gajinya sehingga mencuri," ungkap Syarif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/24/131716978/curi-barang-elektronik-art-di-mataram-mengaku-butuh-biaya-berobat-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke