Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Anggota DPRD Sulbar Kembali Jadi Tersangka Setelah Menang Praperadilan, Kejari Mamuju Klaim Punya Banyak Alat Bukti

Kompas.com - 22/11/2022, 15:41 WIB

MAMUJU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan mengakui adanya perbedaan persepsi antara pihaknya dengan majelis hakim dalam menghadirkan alat bukti dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Sukri.

Subekhan menyebut, saat proses pembuktian sidang praperadilan itu, pihaknya menyajikan dokumen formalitas untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sah.

Namun pada akhirnya hakim tunggal yang bernama Maslikan menyebut dokumen itu tidak cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Subekhan berkata bahwa hakim ingin pihaknya menyerahkan semua dokumen hasil pemeriksaan saksi-saksi berupa BAP, dokumen keterangan tersangka, dokumen keterangan ahli dan juga hasil perhitungan kerugian negara.

Baca juga: Sempat Bebas Usai Menang Praperadilan, Anggota DPRD Sulbar Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ketidakhadiran dokumen inilah yang membuat hakim memutuskan penetapan tersangka penyidik Kejari terhadap Sukri tidak sah, Senin (21/11/2022).

"Hal ini menurut hemat kami masuk dalam ranah pokok perkara sehingga kami tidak menyajikan dokumen-dokumen tersebut di persidangan sehingga pada akhirnya pengadilan mengabulkan permohonan tersangka," kata Subekhan.

Subekhan mengaku pihaknya memiliki 80 alat bukti keterangan saksi, 3 keterangan saksi ahli serta alat bukti surat berupa perhitungan kerugian keuangn negara.

Penyidik juga memiliki surat berita acara pemeriksaan, penyitaan-penyitaan dokumen termasuk keterlibatan Sukri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tersebut.

"Namun itu semua kami tidak sajikan karena menurut kami bukan esensi dari tindak pidana. Yang kami sajikan kemarin hanya panggilan saksi yang menurut kami sudah masuk substansi tapi hakim ternyata memandang kalau itu perlu disajikan di praperadilan," ujar Subekhan.

Untuk itu, kata Subekhan pihaknya akan menyajikan dokumen-dokumen yang menjadi pertimbangan majelis hakim bila politisi Demokrat tersebut kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Baca juga: Usut Suap Pembelian Airbus, KPK Panggil Eks Ketua DPD Golkar Sulbar dan Eks Anggota DPR Fraksi PKS

"Tentu saja ke depannya kalau ada praperadilan, kami akan melengkapi itu semua sebagai alat bukti yang bisa menjadikan penetapan tersangka sah," tandas Subekhan.

Sementara itu pengacara Sukri, Nasrun Natsir menanggapi pernyataan kepala Kejari Mamuju dengan menyebut bahwa dua alat bukti yang tak cukup penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sudah diuji di sidang praperadilan.

Untuk itu dia meminta Kejaksaan Negeri Mamuju mematuhi putusan hakim yang menyebut penetapan tersangka pihaknya tidak sah.

"Jika benar pihak kejaksaan kembali menersangkakan klien kami maka kami pastikan kami akan kembali menguji secara hukum penetapan tersangka tersebut," kata Nasrun.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Sulbar Sukri memenangkan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang melibatkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi.

Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin majelis hakim tunggal Maslikan, proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju terhadap Sukri dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit, Anggota DPRD dan Eks Kadis Kehutanan Sulbar Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Hakim beranggapan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak memenuhi unsur dua alat bukti.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sebelumnya menetapkan Sukri sebagai tersangka bersama dengan mantan Kadis Kehutanan Sulbar berinisial F.

Keduanya dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP.

"Mereka berdua saling bekerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut, itu peranannya," kata Subekhan kepada wartawan di Mamuju, Rabu (19/10/2022).

Program pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi ini juga bersamaan dengan program pengendalian aliran sungai serta hutan lindung berbasis pemberdataan masyarakat.

Semua itu merupakan program di Dinas Kehutanan Sulbar pada tahun anggaran 2019 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Ledakan Petasan di Magelang,  Ganjar Wanti-Wanti Masyarakat: Bahaya, Jangan Mercon-Merconan Lagi

Soal Ledakan Petasan di Magelang, Ganjar Wanti-Wanti Masyarakat: Bahaya, Jangan Mercon-Merconan Lagi

Regional
Mantan Kadis LH Bandar Lampung Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,6 Miliar Sepekan Usai Jadi Tersangka

Mantan Kadis LH Bandar Lampung Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,6 Miliar Sepekan Usai Jadi Tersangka

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 27 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 27 Maret 2023

Regional
Pencuri Batu Bara di Perairan Muara Berau Diduga Ditembak Mati, Pelaku Belum Diketahui

Pencuri Batu Bara di Perairan Muara Berau Diduga Ditembak Mati, Pelaku Belum Diketahui

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 52 Kali, Tinggi Kolom Abu Capai 750 Meter

Gunung Ile Lewotolok Meletus 52 Kali, Tinggi Kolom Abu Capai 750 Meter

Regional
Buka Pintu Sel Tahanan agar Anak Bisa Peluk Ayahnya, Bripka Handoko: Saya Siap Terima Konsekuensi

Buka Pintu Sel Tahanan agar Anak Bisa Peluk Ayahnya, Bripka Handoko: Saya Siap Terima Konsekuensi

Regional
Polisi Amankan Perempuan yang Membuang Bayinya di Kupang

Polisi Amankan Perempuan yang Membuang Bayinya di Kupang

Regional
Ternak Warga Lereng Gunung Ile Lewotolok Mendadak Mati, Petugas Kesehatan Hewan Diturunkan ke Lokasi

Ternak Warga Lereng Gunung Ile Lewotolok Mendadak Mati, Petugas Kesehatan Hewan Diturunkan ke Lokasi

Regional
Dampak Teror KKB di Nduga, 52 Warga Distrik Koroptak Mengungsi ke Kenyam

Dampak Teror KKB di Nduga, 52 Warga Distrik Koroptak Mengungsi ke Kenyam

Regional
Menikmati Bubur India di Masjid Jami Pekojan Semarang, Sajian Khas Ramadhan yang Melegenda

Menikmati Bubur India di Masjid Jami Pekojan Semarang, Sajian Khas Ramadhan yang Melegenda

Regional
Kisah Bripka Handoko, Buka Pintu Penjara karena Haru Lihat Anak Tak Bisa Peluk Ayahnya

Kisah Bripka Handoko, Buka Pintu Penjara karena Haru Lihat Anak Tak Bisa Peluk Ayahnya

Regional
Gelapkan Dana Pilkada 2020, Mantan Bendahara Polresta Manokwari Ditahan

Gelapkan Dana Pilkada 2020, Mantan Bendahara Polresta Manokwari Ditahan

Regional
KM Kristin Pembawa Ribuan kL Pertalite Terbakar, Pertamina Pastikan Suplai BBM Tak Terganggu

KM Kristin Pembawa Ribuan kL Pertalite Terbakar, Pertamina Pastikan Suplai BBM Tak Terganggu

Regional
Tak Percaya Anaknya Bunuh Diri, Ayah Briptu RF Pertanyakan Alat Buktinya

Tak Percaya Anaknya Bunuh Diri, Ayah Briptu RF Pertanyakan Alat Buktinya

Regional
Polda Papua Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembakaran Pesawat dan Penyanderaan Pilot Susi Air

Polda Papua Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembakaran Pesawat dan Penyanderaan Pilot Susi Air

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke