Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Sulbar Kembali Jadi Tersangka Setelah Menang Praperadilan, Kejari Mamuju Klaim Punya Banyak Alat Bukti

Kompas.com - 22/11/2022, 15:41 WIB
Himawan,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan mengakui adanya perbedaan persepsi antara pihaknya dengan majelis hakim dalam menghadirkan alat bukti dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Sukri.

Subekhan menyebut, saat proses pembuktian sidang praperadilan itu, pihaknya menyajikan dokumen formalitas untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sah.

Namun pada akhirnya hakim tunggal yang bernama Maslikan menyebut dokumen itu tidak cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Subekhan berkata bahwa hakim ingin pihaknya menyerahkan semua dokumen hasil pemeriksaan saksi-saksi berupa BAP, dokumen keterangan tersangka, dokumen keterangan ahli dan juga hasil perhitungan kerugian negara.

Baca juga: Sempat Bebas Usai Menang Praperadilan, Anggota DPRD Sulbar Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ketidakhadiran dokumen inilah yang membuat hakim memutuskan penetapan tersangka penyidik Kejari terhadap Sukri tidak sah, Senin (21/11/2022).

"Hal ini menurut hemat kami masuk dalam ranah pokok perkara sehingga kami tidak menyajikan dokumen-dokumen tersebut di persidangan sehingga pada akhirnya pengadilan mengabulkan permohonan tersangka," kata Subekhan.

Subekhan mengaku pihaknya memiliki 80 alat bukti keterangan saksi, 3 keterangan saksi ahli serta alat bukti surat berupa perhitungan kerugian keuangn negara.

Penyidik juga memiliki surat berita acara pemeriksaan, penyitaan-penyitaan dokumen termasuk keterlibatan Sukri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tersebut.

"Namun itu semua kami tidak sajikan karena menurut kami bukan esensi dari tindak pidana. Yang kami sajikan kemarin hanya panggilan saksi yang menurut kami sudah masuk substansi tapi hakim ternyata memandang kalau itu perlu disajikan di praperadilan," ujar Subekhan.

Untuk itu, kata Subekhan pihaknya akan menyajikan dokumen-dokumen yang menjadi pertimbangan majelis hakim bila politisi Demokrat tersebut kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Baca juga: Usut Suap Pembelian Airbus, KPK Panggil Eks Ketua DPD Golkar Sulbar dan Eks Anggota DPR Fraksi PKS

"Tentu saja ke depannya kalau ada praperadilan, kami akan melengkapi itu semua sebagai alat bukti yang bisa menjadikan penetapan tersangka sah," tandas Subekhan.

Sementara itu pengacara Sukri, Nasrun Natsir menanggapi pernyataan kepala Kejari Mamuju dengan menyebut bahwa dua alat bukti yang tak cukup penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sudah diuji di sidang praperadilan.

Untuk itu dia meminta Kejaksaan Negeri Mamuju mematuhi putusan hakim yang menyebut penetapan tersangka pihaknya tidak sah.

"Jika benar pihak kejaksaan kembali menersangkakan klien kami maka kami pastikan kami akan kembali menguji secara hukum penetapan tersangka tersebut," kata Nasrun.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Sulbar Sukri memenangkan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang melibatkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi.

Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin majelis hakim tunggal Maslikan, proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju terhadap Sukri dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit, Anggota DPRD dan Eks Kadis Kehutanan Sulbar Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Hakim beranggapan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak memenuhi unsur dua alat bukti.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sebelumnya menetapkan Sukri sebagai tersangka bersama dengan mantan Kadis Kehutanan Sulbar berinisial F.

Keduanya dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP.

"Mereka berdua saling bekerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut, itu peranannya," kata Subekhan kepada wartawan di Mamuju, Rabu (19/10/2022).

Program pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi ini juga bersamaan dengan program pengendalian aliran sungai serta hutan lindung berbasis pemberdataan masyarakat.

Semua itu merupakan program di Dinas Kehutanan Sulbar pada tahun anggaran 2019 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com