MAMUJU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menetapkan seorang anggota DPRD Sulbar berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi.
Kepala Kejari Makassar Subekhan mengungkapkan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kadis Kehutanan Sulbar berinisial F. Keduanya dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP.
"Mereka berdua saling bekerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut, itu peranannya," kata Subekhan kepada wartawan di Mamuju, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi yang Jadi Terdakwa Korupsi Titip Pesan soal 2024, Apa Katanya?
Program pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi ini juga bersamaan dengan program pengendalian aliran sungai serta hutan lindung berbasis pemberdataan masyarakat. Semua itu merupakan program di Dinas Kehutanan Sulbar pada tahun anggaran 2019 lalu.
"Setelah penetapan ini, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut," ujar dia.
Saat ini, kata Subekhan penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Dia mengungkapkan bahwa pola kerja sama kedua tersangka dilakukan pada tahap penyusunan perencanaan.
Kedua tersangka ini pun dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.