Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Kadis LH Kabupaten Serang Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/11/2022, 16:57 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempatnya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto.

Kemudian mantan Camat Petir Asep Herdiana, dan mantan Kepala Desa Negara Padang Toton Efendi.

Baca juga: Dugaaan Korupsi Dinkes Bandung Barat Masuk Tahap Penyelidikan

Dalam berkas putusan yang dibacakan hakim ketua Slamet Widodo itu, keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sesuai dakwaan Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sri Budi Prihasto oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Slamet saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (17/11/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa Sri Budi Prihasto juga dihukum membayar uang pengganti Rp 10 juta. Dengan ketentuan, bila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Kemudian, terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara oleh hakim.

Selain denda, sambung Slamet, Toton Mujiyanto dihukum membayar uang pengganti Rp 60 juta, Asep Herdiana Rp 25 juta dengan subsider masing-masing 1 tahun.

Sedangkan terdakwa lainnya, Toton Efendi, divonis paling tinggi di antara tiga terdakwa lainnya yakni penjara  4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti Rp 717,3 juta subsider 2 tahun.

"Kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi sebesar Rp 300 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Asep Herdiana Rp 25 juta, Toton Efendi Rp 205 juta, Sri Budi Rp 10 juta, Toto Mujiyanto Rp 60 juta," kata Slamet.

Baca juga: Longsor di Cilowong Banten, Jalan Alternatif Menuju Pantai Anyer Ditutup

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diminta jaksa. Terdakwa Sri Budi, Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Toton Efendi dituntut 8,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Menanggapi putusan itu, keempat terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab keempat terdakwa saat ditanya hakim.

Baca juga: Polisi Akan Tetapkan Pria di Bogor yang Hidup Kembali sebagai Tersangka Bila Ada Skenario Palsu untuk Kepentingan Tertentu

Dalam uraian, keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum, dalam proyek pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tahun 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com