Salin Artikel

Anggota DPRD Sulbar Kembali Jadi Tersangka Setelah Menang Praperadilan, Kejari Mamuju Klaim Punya Banyak Alat Bukti

Subekhan menyebut, saat proses pembuktian sidang praperadilan itu, pihaknya menyajikan dokumen formalitas untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sah.

Namun pada akhirnya hakim tunggal yang bernama Maslikan menyebut dokumen itu tidak cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Subekhan berkata bahwa hakim ingin pihaknya menyerahkan semua dokumen hasil pemeriksaan saksi-saksi berupa BAP, dokumen keterangan tersangka, dokumen keterangan ahli dan juga hasil perhitungan kerugian negara.

Ketidakhadiran dokumen inilah yang membuat hakim memutuskan penetapan tersangka penyidik Kejari terhadap Sukri tidak sah, Senin (21/11/2022).

"Hal ini menurut hemat kami masuk dalam ranah pokok perkara sehingga kami tidak menyajikan dokumen-dokumen tersebut di persidangan sehingga pada akhirnya pengadilan mengabulkan permohonan tersangka," kata Subekhan.

Subekhan mengaku pihaknya memiliki 80 alat bukti keterangan saksi, 3 keterangan saksi ahli serta alat bukti surat berupa perhitungan kerugian keuangn negara.

Penyidik juga memiliki surat berita acara pemeriksaan, penyitaan-penyitaan dokumen termasuk keterlibatan Sukri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tersebut.

"Namun itu semua kami tidak sajikan karena menurut kami bukan esensi dari tindak pidana. Yang kami sajikan kemarin hanya panggilan saksi yang menurut kami sudah masuk substansi tapi hakim ternyata memandang kalau itu perlu disajikan di praperadilan," ujar Subekhan.

Untuk itu, kata Subekhan pihaknya akan menyajikan dokumen-dokumen yang menjadi pertimbangan majelis hakim bila politisi Demokrat tersebut kembali mengajukan gugatan praperadilan.

"Tentu saja ke depannya kalau ada praperadilan, kami akan melengkapi itu semua sebagai alat bukti yang bisa menjadikan penetapan tersangka sah," tandas Subekhan.

Sementara itu pengacara Sukri, Nasrun Natsir menanggapi pernyataan kepala Kejari Mamuju dengan menyebut bahwa dua alat bukti yang tak cukup penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sudah diuji di sidang praperadilan.

Untuk itu dia meminta Kejaksaan Negeri Mamuju mematuhi putusan hakim yang menyebut penetapan tersangka pihaknya tidak sah.

"Jika benar pihak kejaksaan kembali menersangkakan klien kami maka kami pastikan kami akan kembali menguji secara hukum penetapan tersangka tersebut," kata Nasrun.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Sulbar Sukri memenangkan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang melibatkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi.

Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin majelis hakim tunggal Maslikan, proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju terhadap Sukri dinyatakan tidak sah.

Hakim beranggapan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak memenuhi unsur dua alat bukti.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sebelumnya menetapkan Sukri sebagai tersangka bersama dengan mantan Kadis Kehutanan Sulbar berinisial F.

Keduanya dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP.

"Mereka berdua saling bekerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut, itu peranannya," kata Subekhan kepada wartawan di Mamuju, Rabu (19/10/2022).

Program pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi ini juga bersamaan dengan program pengendalian aliran sungai serta hutan lindung berbasis pemberdataan masyarakat.

Semua itu merupakan program di Dinas Kehutanan Sulbar pada tahun anggaran 2019 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/154113578/anggota-dprd-sulbar-kembali-jadi-tersangka-setelah-menang-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke