Amister mengatakan, surat keterangan palsu tersebut oleh Chaerudin diberikan kepada PT Wirasakti Propertindo. Selanjutnya berbekal surat palsu itu PT Wirasakti Propertindo melakukan aktivitas pemerataan lahan di obyek perijinan milik PT Dwiputra Surya Mahkota.
"Karena persoalan ini tidak menemukan titik temu maka kami melaporkannya ke Polda Banten pada 1 April 2022 lalu," kata Amister.
Amister menambahkan, kliennya mendapatkan izin pembangunan perumahan seluas 744.095 meter persegi.
Dari izin yang didapat tersebut, tambah Amister, PT Dwiputra Surya Mahkota telah melakukan pembangunan perumahan di lokasi seluas 50 hektare.
"Masih ada sisa sekitar 24 hektare lagi yang akan digarap untuk proyek perumahan," ujar dia.
Amister berharap dalam kasus tersebut, penyidik tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum.
"Karena siapa pun di Republik ini tidak ada yang kebal hukum," tegas Amister.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Pelat Kendaraan Terkait Kasus Salah Tilang di Jaksel
Tersangka kasus pemalsuan, Chairudin melalui keterangan tertulisnya mengakui perbuatannya. Namun, keputusan untuk menandatangani surat itu atas sepengetahuan Direktur Umum PT Dwiputra Surya Mahkota, Haryono.
"Kalau saya menandai tangani surat keterangan tidak keberatan dari PT Dwiputra Surya Mahkota untuk PT Wira Sakti Propertindo adalah sepengetahuan Pak Haryono sebagai Direktur Umum PT Dwiputra," kata Chaerudin kepada Kompas.com
Dikatakan Chairudin, dia sering membantu PT Dwiputra Surya Mahkota sebagai freelance dalam pengurusan perizinan ke BPN, Dinas Tata Ruang dan Dinas Perijinan Kabupaten Tangerang.
"Dan selama ini saya biasa untuk meniru tanda tangan Pak Bambang selaku Direktur Utama terkait permohonan perijinan yang saya urus atas nama PT Dwiputra Surya Mahkota," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.