Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemalsuan Surat Kematian Santri Gontor Bisa Dipidana

Kompas.com - 09/09/2022, 17:00 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pelaku penerbitan surat palsu kematian AM (17), santri kelas 5i Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga tewas karena dianiaya bisa dijerat pidana. 

Pengamat Hukum Pidana Dr Azwar Agus mengatakan, penerbitan surat palsu kematian AM masuk dalam kategori obstruction of justice atau penghalangan tindak pidana dalam satu kasus.

Perbuatan tersebut masuk dalam unsur tindak pidana.

"Tadinya meninggal karena dipukul tapi disebut sakit. Yang menerbitkan surat itu, yang minta surat itu, bisa masuk semua unsur pidananya," ujar Azwar Agus kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah Santri Gontor, Ada Memar di Dada dan Organ Dalam

Diketahui, kasus kematian AM diduga sempat ditutupi Pesantren Gontor. Pihak pesantren mengatakan korban tewas akibat sakit.

Dugaan itu muncul saat perwakilan dari ponpes menyerahkan surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Yasfin Darussalam Gontor.

Dalam surat itu tertulis bahwa AM dinyatakan meninggal akibat penyakit yang tidak menular.

Surat keterangan itu ditandatangani dokter bernama Mukhlas Hamidi tertanggal 22 Agustus 2022 tepat di hari kematian korban.

Namun, isi surat itupun kini terpatahkan oleh penyidik dari Polres Ponorogo yang menemukan adanya dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Obstruction of justice

Azwar menjelaskan, obstruction of justice diatur dalam pasal 221 ayat 1 KUHP yang menyatakan, poin 1, barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan dari kehakiman atau kepolisian.

Di poin 2, barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda atau dengan mana tindak kejahatan dilakukan.

Baca juga: Polisi Sebut Otopsi Jenazah Santri Gontor Berlangsung 6 Jam, Ditemukan Memar di Dada

Dalam pasal itu tertulis, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Menurut Azwar, penyidik kepolisian yang kini telah mendapatkan surat keterangan palsu itu dapat mendalami temuan tersebut.

"Polisi bisa membuktikan bahwa korban meninggal karena dipukul, bukan karena sakit biasa. Itu hendaknya polisi menelusuri lebih lanjut keterlibatan siapa saja yang membuat surat keterangan yang meminta. Termasuk dokter yang memberikan keterangan (surat)," ujar Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini.

Kode etik kedokteran

Tak hanya soal pelanggaran tindak pidana, dokter rumah sakit yang menerbitkan surat kematian palsu itupun dapat dikenakan sanksi kode etik kedokteran. 

Halaman:


Terkini Lainnya

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com