Salin Artikel

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bos Properti di Tangerang, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mendalami kasus pemalsuan tanda tangan bos properti di Kabupaten Tangerang dan akan segera menetapkan tersangka baru.

Sebelumnya Subdit III Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan Chaerudin sebagai tersangka pemalsuan tandatangan Direktur Utama PT Dwiputra Surya Mahkota, Bambang Widjaja.

"Iya (akan ada tersangka baru), kita akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (22/11/2022).

Saat ini, kata Akbar, penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lainnya.

Penyidik juga mendalami adanya keterlibatan Direktur PT Wirasakti Propertindo, Sutisna dalam pemalsuan tanda tangan Bambang Widjaja di dalam surat pernyataan izin atas lokasi tanah di di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Iya kita masih mendalami, tapi kalau untuk tersangka yang melakukan pemalsuan udah. kalau untuk pihak yang menggunakan kita masih mendalami," ujar Akbar.

Akbar menambahkan, tersangka Chaerudin belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan oleh penyidik. Namun, saat sebelum ditetapkan jadi tersangka atau masih berstatus saksi sudah periksa.

Awal mula kasus pemalsuan tanda tangan

Sementara itu, Kuasa hukum Bambang Widjaja, Amister Sirait mengatakan, PT Wirasakti Propertindo melakukan aktivitas di obyek lahan yang telah mengantongi perizinan oleh PT Dwiputra Surya Mahkota.

Adapun izin itu telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang pada 22 April 2020.

Sehingga, lanjut Amister, surat pernyataan yang ditandatangani kliennya itu dipastikan palsu. Sebab, kliennya sama sekali tidak pernah menandatangani surat tersebut.

"Itu (surat pernyataan) diduga telah direkayasa atau dipalsukan oleh Chaerudin," kata Amister kepada wartawan di Kota Serang.

Amister mengatakan, surat keterangan palsu tersebut oleh Chaerudin diberikan kepada PT Wirasakti Propertindo. Selanjutnya berbekal surat palsu itu PT Wirasakti Propertindo melakukan aktivitas pemerataan lahan di obyek perijinan milik PT Dwiputra Surya Mahkota.

"Karena persoalan ini tidak menemukan titik temu maka kami melaporkannya ke Polda Banten pada 1 April 2022 lalu," kata Amister.

Amister menambahkan, kliennya mendapatkan izin pembangunan perumahan seluas 744.095 meter persegi.

Dari izin yang didapat tersebut, tambah Amister, PT Dwiputra Surya Mahkota telah melakukan pembangunan perumahan di lokasi seluas 50 hektare.

"Masih ada sisa sekitar 24 hektare lagi yang akan digarap untuk proyek perumahan," ujar dia.

Amister berharap dalam kasus tersebut, penyidik tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum.

"Karena siapa pun di Republik ini tidak ada yang kebal hukum," tegas Amister.

Penjelasan tersangka

Tersangka kasus pemalsuan, Chairudin melalui keterangan tertulisnya mengakui perbuatannya. Namun, keputusan untuk menandatangani surat itu atas sepengetahuan Direktur Umum PT Dwiputra Surya Mahkota, Haryono.

"Kalau saya menandai tangani surat keterangan tidak keberatan dari PT Dwiputra Surya Mahkota untuk PT Wira Sakti Propertindo adalah sepengetahuan Pak Haryono sebagai Direktur Umum PT Dwiputra," kata Chaerudin kepada Kompas.com

Dikatakan Chairudin, dia sering membantu PT Dwiputra Surya Mahkota sebagai freelance dalam pengurusan perizinan ke BPN, Dinas Tata Ruang dan Dinas Perijinan Kabupaten Tangerang.

"Dan selama ini saya biasa untuk meniru tanda tangan Pak Bambang selaku Direktur Utama terkait permohonan perijinan yang saya urus atas nama PT Dwiputra Surya Mahkota," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/104124378/kasus-pemalsuan-tanda-tangan-bos-properti-di-tangerang-polisi-dalami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke