BENGKULU, KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah.
Edy dianggap terbukti terlibat korupsi penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) tahun anggaran 2013.
Majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih juga menjatuhkan vonis terhadap Dodi Ramadan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) penjara 2 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta.
Baca juga: Bahas Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT, DPRD Sikka Datangi Kejaksaan
Selanjutnya hakim juga menghukum terdakwa Hasan selaku pihak ketiga menjabat Direktur Utama PT Bela Putera Interplan (BPI) yang merupakan konsultan dalam kegiatan ini divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Atas putusan hakim, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Bobby menyatakan pikir-pikir.
"Kami diberi waktu seminggu untuk pikir-pikir atas beberapa putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Bobby, Senin (21/11/2022).
Jaksa sebelumnya menuntut Edy dihukum satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Sementara itu kuasa hukum Eks Sekda Bengkulu Tengah, Ranggi menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya atas putusan hakim.
"Kita diberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir apakah menerima atau ajukan banding atas putusan majelis hakim," kata Ranggi.
Baca juga: Uang Korupsi untuk Bayar Utang, Mantan Kades di Serang Banten Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan status tersangka serta menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah, Rabu (6/7/2022).