Salin Artikel

Korupsi Dana Penyusunan Rencana Tata Ruang, Eks Sekda Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Edy dianggap terbukti terlibat korupsi penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) tahun anggaran 2013.

Majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih juga menjatuhkan vonis terhadap Dodi Ramadan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) penjara 2 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta.

Selanjutnya hakim juga menghukum terdakwa Hasan selaku pihak ketiga menjabat Direktur Utama PT Bela Putera Interplan (BPI) yang merupakan konsultan dalam kegiatan ini divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Atas putusan hakim, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Bobby menyatakan pikir-pikir.

"Kami diberi waktu seminggu untuk pikir-pikir atas beberapa putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Bobby, Senin (21/11/2022).

Jaksa sebelumnya menuntut Edy dihukum satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Sementara itu kuasa hukum Eks Sekda Bengkulu Tengah, Ranggi menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya atas putusan hakim.

"Kita diberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir apakah menerima atau ajukan banding atas putusan majelis hakim," kata Ranggi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan status tersangka serta menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah, Rabu (6/7/2022).


Kajari Bengkulu Tengah, Tri Widodo dalam keterangan tertulis pada media menyebutkan, Edi Hermansyah (EH) ditahan di Rutan Klas IIB Bengkulu bersama dua tersangka lainnya yakni DR dan HH.

Ditahannya ketiga tersangka ini, menurut Tri Widodo, berawal pada 2013. 

Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.940.200 dengan masa kerja 120 hari yang dilaksanakan PT BPI.

Dalam penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, DR selaku PPTK membantu EH selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyusunan HPS tersebut sepengetahuan serta disetujui EH.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/090249678/korupsi-dana-penyusunan-rencana-tata-ruang-eks-sekda-bengkulu-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke