Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Uang Korupsi untuk Bayar Utang, Mantan Kades di Serang Banten Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/11/2022, 09:50 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten memvonis Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kujaeni dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.

Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi menyebutkan dalam berkas putusannya bahwa Kujaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 546 juta.

Kujaeni juga dinilai hakim terbukti melanggar sesuai dengan dakwaan Subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Atep Sopandi dihadapan terdakwa dan JPU Kejari Serang Endo Prabowo, Kamis (17/11/2022) malam.

Baca juga: Kejari Sumbawa Selidiki Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT Dana Desa Sebotok

Selain pidana badan, Kujaeni dihukum untuk membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti yang telah digunakannya untuk membayar hutang dan kepentingan pribadinya sebesar Rp 504 juta.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Atep.

Jika harta benda tetap tidak menutupi uang pengganti, lanjut Atep, terdakwa dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelum diberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa tulang punggung keluarga.

Dalam uraian, terdakwa telah menggunakan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kamaraton tahun anggaran 2018, 2019, dan tahun 2020 yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Serang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 546.259.216.

Baca juga: Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Harga Al Quran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Marsi, 2 Tahun PKH Anaknya Tak Cair, Pilih Berjualan Gorengan di Bulan Ramadhan demi Menyambung Hidup

Kisah Marsi, 2 Tahun PKH Anaknya Tak Cair, Pilih Berjualan Gorengan di Bulan Ramadhan demi Menyambung Hidup

Regional
1 Nyawa Hilang Demi Pertahankan Lahan dari Tambang

1 Nyawa Hilang Demi Pertahankan Lahan dari Tambang

Regional
15 Rumah di Sumedang Rusak Diterjang Puting Beliung

15 Rumah di Sumedang Rusak Diterjang Puting Beliung

Regional
Kecelakaan Maut Motor Tabrak Truk Mogok di Tuban, 1 Tewas dan 2 Luka-luka

Kecelakaan Maut Motor Tabrak Truk Mogok di Tuban, 1 Tewas dan 2 Luka-luka

Regional
Anggota Polda Banten Bripka DK Diduga Tewas Bunuh Diri dengan Senjata Laras Panjang

Anggota Polda Banten Bripka DK Diduga Tewas Bunuh Diri dengan Senjata Laras Panjang

Regional
Peliknya 'Kisah Cinta' Kyai Batua, Harimau Buntung di Lampung yang Susah Punya Keturunan...

Peliknya "Kisah Cinta" Kyai Batua, Harimau Buntung di Lampung yang Susah Punya Keturunan...

Regional
Kisah Pilu Balita Tewas usai Disiksa Ibu Kandung karena Perkara Busa Sabun

Kisah Pilu Balita Tewas usai Disiksa Ibu Kandung karena Perkara Busa Sabun

Regional
Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya

Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya

Regional
Cerita Suharni Si Penangkap Ular 3 Meter di Semarang

Cerita Suharni Si Penangkap Ular 3 Meter di Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 April 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 April 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Sedang

Regional
Ada Siklon Tropis Herman, Masyarakat Diminta Waspada Bencana

Ada Siklon Tropis Herman, Masyarakat Diminta Waspada Bencana

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 1 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 1 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 1 April 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke