Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Penyusunan Rencana Tata Ruang, Eks Sekda Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/11/2022, 09:02 WIB
Firmansyah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah. 

Edy dianggap terbukti terlibat korupsi penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) tahun anggaran 2013.

Majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih juga menjatuhkan vonis terhadap Dodi Ramadan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) penjara 2 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta.

Baca juga: Bahas Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT, DPRD Sikka Datangi Kejaksaan

Selanjutnya hakim juga menghukum terdakwa Hasan selaku pihak ketiga menjabat Direktur Utama PT Bela Putera Interplan (BPI) yang merupakan konsultan dalam kegiatan ini divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Atas putusan hakim, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Bobby menyatakan pikir-pikir.

"Kami diberi waktu seminggu untuk pikir-pikir atas beberapa putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Bobby, Senin (21/11/2022).

Jaksa sebelumnya menuntut Edy dihukum satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Sementara itu kuasa hukum Eks Sekda Bengkulu Tengah, Ranggi menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya atas putusan hakim.

"Kita diberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir apakah menerima atau ajukan banding atas putusan majelis hakim," kata Ranggi.

Baca juga: Uang Korupsi untuk Bayar Utang, Mantan Kades di Serang Banten Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan status tersangka serta menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah, Rabu (6/7/2022).

 

Kajari Bengkulu Tengah, Tri Widodo dalam keterangan tertulis pada media menyebutkan, Edi Hermansyah (EH) ditahan di Rutan Klas IIB Bengkulu bersama dua tersangka lainnya yakni DR dan HH.

Ditahannya ketiga tersangka ini, menurut Tri Widodo, berawal pada 2013. 

Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.940.200 dengan masa kerja 120 hari yang dilaksanakan PT BPI.

Baca juga: Pakai Uang Korupsi Rp 2,2 Miliar untuk Foya-foya, Mantan Pegawai Pegadaian Syariah di Cilegon Banten Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, DR selaku PPTK membantu EH selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyusunan HPS tersebut sepengetahuan serta disetujui EH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com