Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Uang Korupsi Rp 2,2 Miliar untuk Foya-foya, Mantan Pegawai Pegadaian Syariah di Cilegon Banten Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/11/2022, 12:23 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan berkas putusan menyebut, Wardhiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wardhiana dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Slamet dihadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, 3 Terdakwa Kasus Korupsi APBDes di Nunukan Divonis 2 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti hasil korupsi yang digunakan untuk berfoya-foya seperti pelesiran ke luar negeri, bermain saham, dan membeli barang-barang dengan total Rp 2,28 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut Slamet, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ujar Slamet.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, hakim mempertimbangka hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan hukuman, kata Slamet, terdakwa bersikap sopan selama proses pemeriksaan diprsidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Banten Subardi dimana terdakwa dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan pengganti uang kosrupis tiga tahun dan enam bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Menerima yang mulia," ucap Wardhiana dengan suara serak seraya menangis.

Dalam dakwaan, terdakwa Wardiana memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

Praktik gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga November 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

Baca juga: Kepala Pegadaian UPC Brosot Diduga Korupsi Rp 4,9 Miliar, Modusnya Kredit Fiktif

Terdakwa Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp 2.359.359.410.

Selain Rahn, terdakwa juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seizin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp 230.854.628.

Terdakwa juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp 54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.644.944.350.

Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, jalan-jalan ke luar negeri, membeli barang-barang branded, hingga perawatan tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com