SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak Selasa, 8 November 2022.
Tahun ini, Pemprov Banten membuka 695 formasi jabatan fungsional yang terdiri dari 140 tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis 55 orang, dan tenaga pendidik 500 orang.
Baca juga: Pemkab Bandung Barat Buka Lowongan PPPK 2022, Cek Formasi, Syarat, dan Tahapan
"Kita mengacu pada ketentuan dari pemerintah pusat bahwa (penerimaan) PPPK ini sudah kita umumkan. Prinsipnya kaitannya dengan tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan satu lagi tenaga pendidikan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Moch Tranggono, kepada wartawan di Serang, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022
Penerimaan PPPK dilakukan secara terbuka bagi masyarakat. Namun, khusus tenaga pendidik dan kesehatan ada mekanisme dan persayaratan khusus.
Baca juga: Aceh Utara Buka Formasi 277 Guru PPPK, Ini Cara Daftarnya
"Tinggal yang terbuka ini adalah yang bagi masyarakat tenaga teknis, itu yang mungkin masyarakat bisa melihat pengumuman di laman BKD dan mengikuti seleksinya," ujar Tranggono.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana mengatakan, saat ini sudah tidak ada masalah antara Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan Kemenpan-RB terkait formasi PPPK untuk tenaga pendidikan.
“Untuk tenaga pendidik yang lulus passing grade. Tidak membuka untuk umum karena seleksi nasional,” kata Nana.
Nana memastikan 1.106 tenaga kesehatan non-PNS yang bekerja di fasilitas tetap bisa mengikuti seleksi.
Saat ini, Dinkes Banten dengan Kemenkes sedang menyinkronkan data di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK).
"Semua memiliki kesempatan yang sama. Syarat dan ketentuan juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Masyarakat umum dapat mengikuti seleksi tenaga teknis yang dibutuhkan dan akan ditempatkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
"Ketentuan normatif perundangan. Salah satunya tidak boleh diskriminasi. Semua anak bangsa mempunyai kesempatan sebagai WNI. Yang penting non PNS tetap bekerja,” terangnya
Termasuk kebutuhan anggaran gaji PPPK yang diterima telah dipersiapkan secara matang oleh Pemprov Banten.
Hal itu dilakukan mengantisipasi adanya PPPK yang sudah menerima surat keputusan tapi tidak mendapatkan haknya berupa gaji .
"Hal itu sudah kita antisipasi dengan menyiapkan anggaran sesuai dengan hitung-hitungan kita," ujar Nana.
Persyaratan Umum Tenaga Pendidik
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik atau terlibat politik praktis;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Surat Keterangan berkelakuan baik;
8. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a. Mekanisme pemenuhan formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru dengan menggunakan pemetaan aplikasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang didasarkan pada pemeringkatan nilai peserta pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berpedoman pada:
1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
2) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
c. Penjelasan lebih lanjut dapat merujuk pada Buku Petunjuk SSCASN Tahun 2022 untuk PPPK Guru dan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor 022/RILIS/BKN/X/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 perihal Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Dibuka Mulai 31 Oktober 2022.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.bantenprov.go.id
2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
Dokumen yang Dipersiapkan
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik menggunakan komputer, e meterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkd.bantenprov.go.id);
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi