b. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi
5. Pas foto close up terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar belakang merah.
1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 terdiri atas:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Memiliki Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar;
5. Jenis JF Tenaga Kesehatan yang tidak mensyaratkan STR terdiri dari:
a. Administrator Kesehatan; dan
b. Entomolog Kesehatan
6. Untuk JF Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan departemen fungsional untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional untuk jenjang ahli muda.
c. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan departemen fungsional untuk jenjang ahli madya.
7. Masa kerja pelamar sebagaimana angka 6 dibuktikan dengan surat keterangan tertanda oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
8. Kompetensi Teknis bagi Pelamar diberikan Penambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini dan memiliki masa kerja sebagai non-ASN selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus, diberikan penambahan nilai 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai maksimal kompetensi Teknis
b. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN diberikan penambahan nilai 15 % (lima belas persen) dari nilal maksimal Kompetensi Teknis
c. Pelamar penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya diberikan penambahan nilai 10 % (sepuluh persen) dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
d. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan diberikan penambahan nilai 10 % (sepuluh persen) dari nilai maksimal Kompetensi Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
2. Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
3. Nusantara Sehat Individu (NSI);
4. Nusantara Sehat berbasis Tim (NST);
5. Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)
Tata Cara Pendaftaran
1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.bantenprov.go.id
2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
Dokumen yang Diunggah
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;