Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Banten Buka Lowongan PPPK 2022, Cek Jumlah Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Kompas.com - 11/11/2022, 13:21 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

b. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi

5. Pas foto close up terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar belakang merah.

Persyaratan Khusus Tenaga Kesehatan

1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 terdiri atas:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Memiliki Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar;

5. Jenis JF Tenaga Kesehatan yang tidak mensyaratkan STR terdiri dari:

a. Administrator Kesehatan; dan
b. Entomolog Kesehatan

6. Untuk JF Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan departemen fungsional untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional untuk jenjang ahli muda.

c. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan departemen fungsional untuk jenjang ahli madya.

7. Masa kerja pelamar sebagaimana angka 6 dibuktikan dengan surat keterangan tertanda oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

8. Kompetensi Teknis bagi Pelamar diberikan Penambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini dan memiliki masa kerja sebagai non-ASN selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus, diberikan penambahan nilai 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai maksimal kompetensi Teknis

b. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN diberikan penambahan nilai 15 % (lima belas persen) dari nilal maksimal Kompetensi Teknis

c. Pelamar penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya diberikan penambahan nilai 10 % (sepuluh persen) dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

d. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan diberikan penambahan nilai 10 % (sepuluh persen) dari nilai maksimal Kompetensi Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);

2. Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);

3. Nusantara Sehat Individu (NSI);

4. Nusantara Sehat berbasis Tim (NST);

5. Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)

Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.bantenprov.go.id

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

Dokumen yang Diunggah

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com