Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Banten Buka Lowongan PPPK 2022, Cek Jumlah Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Kompas.com - 11/11/2022, 13:21 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

2. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik menggunakan komputer, e meteral Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkd.bantenprov.go.id);

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai 5.1 dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

5. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya 6. Pas foto close up terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar merah.

Persyaratan Khsusu Tenaga Teknis

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;;

2. Memiliki Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

3. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan departemen fungsional untuk jenjang pemula, terampli, dan ahli pertama;

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan departemen
fungsional untuk jenjang ahli muda;

c. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional untuk jenjang ahli madya;

4. Pengalaman kerja pelamar sebagaimana angka 3 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah;

b. Paling Rendah Ditandatangani Oleh Direktur/Kepala Divisi SDM, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Perusahaan Swasta/Lembaga swadaya non pemerintahan/Yayasan;

5. Persyaratan wajib tambahan bagi pelamar pada jabatan Pemadam Kebakaran adalah: Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas;

6. Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi, dapat dilihat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.bantenprov.go.id

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

Dokumen persyaratan

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesual dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 2. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik menggunakan komputer, e meteral Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkd.bantenprov.go.id);

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

4. Transkrip Nilai asli sesual kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

5. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya 6. Pas foto close up terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar belakang merah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com