KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengungkapkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah pemerintah pusat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November 2022 mendatang.
Sebelum itu, Ganjar bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah yang melibatkan pakar, pengusaha, dan pekerja kembali melaksanakan forum diskusi mengenai penetapan upah minimum.
Forum tersebut bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan dan formula baru untuk penetapan upah, yang kemudian akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai pertimbangan.
"Intinya di tengah situasi yang belum seratus persen baik untuk seluruh perusahaan, maka dialog seperti ini menjadi penting agar saling memahami kondisi masing-masing agar keputusan upah itu betul-betul merepresentasikan kesepakatan,” ucap Ganjar.
Baca juga: Jelang Penetapan UMP, Pengusaha Jateng Bulat Tetap Pilih PP 36 Untuk Jadi Dasar Pengupahan 2023
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, memberi apresiasi terhadap Ganjar yang terus berupaya membuka ruang diskusi terkait penetapan upah.
"Oh iya positif, bagus, jadi meeting of mind juga. Kita harapkan supaya nanti ada satu kesamaan,” kata Frans di rumah dinas Gubernur Jateng Puri Gedeh, Kamis (10/11/2022).
Mengenai rencana pengupahan, Frans mengungkapkan bahwa para pengusaha di Jateng berpegang pada PP Nomor 36 sebagai landasan.
"Tapi kita pengusaha di Jawa Tengah berkomitmen, pasti ada kenaikan upah. Tapi kita belum tahu, kita tunggu angka dari Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.
Baca juga: Cabai dan Bawang Sering Naik, Buruh Semarang Minta UMK Naik 13 Persen
Ganjar mengatakan, ia lebih setuju dengan kebijakan upah sektoral karena penetapan upahnya bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing industri.
"Saya titipkan untuk diskusi lagi, untuk mendekatkan formula-formula yang ada. Sehingga kondisi ini menjadi catatan sosiologis di Jawa Tengah yang merepresentasikan keputusan untuk kita usulkan ke pusat,” tutur Ganjar.
Koordinator DPP Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Semarang, Karmanto menyampaikan, buruh Kota Semarang meminta UMK tahun 2023 naik sebesar 13 persen.
Persentase tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan naik 5,5 persen.
"Laju inflasi sampai September 2022 juga mencapai 6,5 persen," ujar Karmanto, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Ganjar Sebut UMK 2023 Tunggu Penetapan UMP dari Pusat
"UMK Kota Semarang yang awalnya Rp 2.835.000 naik menjadi Rp 3.175.200," tambahnya.
Untuk menyampaikan usulan tersebut, Karmanto menyebut pihaknya akan menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Jateng.