SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan disampaikan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.
“Ya berikutnya, biasanya setelah UMP (diumumkan) dulu, baru kita. November," kata Ganjar usai membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (9/11/2022).
Dikatakan, Ganjar telah menggelar rapat koordinasi pengupahan dengan melibatkan pemerintah, akademisi, buruh, dan pengusaha.
Baca juga: Respons Ganjar Pranowo Saat Tahu Gibran Hapus Anggaran Mobil Dinas Listrik
“Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat. Karena dua komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh," ujarnya.
Sebelumnya, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ganjar menyalurkan aspirasi buruh untuk menaikkan upah minimum UMK dan UMP 2023 sebesar 13 persen ke Kementrian Ketenagakerjaan RI pada (31/10/2022).
Sementara itu, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK dan UMP tahun 2023 minimal sebesar laju inflasi Jateng.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan 21 November 2022. Saat ini Kemenaker masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang diterima.
"Penetapan UMP tanggal 21 November, ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos," kata Ida di Semarang, Senin (7/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.