Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh di Jateng: Ganjar Perlu Buktikan Keberpihakannya kepada Rakyat

Kompas.com - 05/11/2022, 15:11 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng pada Jumat (4/11/2022).

Mereka menuntut, upah minimum kota dan kabupaten (UMK) serta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 13 persen.

Mereka berharap, penetapan UMK dan UMP tahun lalu tidak terulang lagi, karena dinilai tidak berpihak pada buruh.

“Jika masih menggunakan PP (peraturan pemerintah) Nomor 36 tahun 2021, bisa diprediksi bahwa upah buruh di Jateng kian tertinggal. Kenaikan upah nantinya akan di bawah inflasi yang saat ini mencapai 6,4 persen,” kata Koordinator Aksi, Sumartono, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Terjang Hujan demi Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh di Jateng Berikan Warning ke Ganjar

Dia menyebut, UMK 2022 Kabupaten Jepara hanya naik sebesar Rp 1.400 dibandingkan tahun sebelumnya, hal itu karena penetapan besarannya disesuaikan dengan PP 36 Tahun 2021.

“Upah adalah urat nadi yang akan kita perjuangkan sepenuh hati,” ujar Sekretaris KSPI, Aulia Hakim.

Pihaknya juga menganggap bahwa Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, selama ini tidak menetapkan besaran upah lebih tinggi dari ketentuan PP 36 Tahun 2021 lantaran pro terhadap upah murah.

Menurutnya, Ganjar perlu membuktikan keberpihakannya kepada rakyat kecil, khususnya terkait penetapan UMK serta UMP, jika memang hendak maju sebagai calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Kalau Ganjar tidak punya keberanian menetapkan upah minimum yang lebih baik, tentu ini akan menjadi catatan bagi kaum buruh bahwa (Ganjar) capres yang tidak mengakomodasi kepentingan buruh,” tegasnya.

Baca juga: Ganjar Sampaikan Aspirasi Buruh Jateng soal Kenaikan Upah 13 Persen ke Kemenaker

PP 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang

Sementara itu, Ganjar pun sepakat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang agar sesuai dengan kondisi saat ini.

“Ya perlu lah, kan situasi berubah,” kata Ganjar usai menemui perwakilan buruh di rumah dinasnya Puri Gedeh, Jumat (4/11/2022).

Ganjar pun mengaku akan menyampaikan aspirasi para buruh itu kepada pemerintah pusat.

“Saya sepakat dan mendukung, tapi intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak, kami pun juga bekerja,” ucap Ganjar.

Ganjar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng telah menyampaikan aspirasi para buruh kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Baca juga: Tak Berizin, Baliho “Ganjar Nurut” Diturunkan Satpol PP

Sebelumnya, Ganjar beserta jajarannya juga berupaya menjaring aspirasi dari para buruh, termasuk audiensi dengan KSPI melalui Sekda Jateng.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com