Salin Artikel

Buruh di Semarang Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen, Pengusaha Jateng: Tunggu BPS

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengungkapkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah pemerintah pusat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November 2022 mendatang.

Sebelum itu, Ganjar bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah yang melibatkan pakar, pengusaha, dan pekerja kembali melaksanakan forum diskusi mengenai penetapan upah minimum.

Forum tersebut bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan dan formula baru untuk penetapan upah, yang kemudian akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai pertimbangan.

"Intinya di tengah situasi yang belum seratus persen baik untuk seluruh perusahaan, maka dialog seperti ini menjadi penting agar saling memahami kondisi masing-masing agar keputusan upah itu betul-betul merepresentasikan kesepakatan,” ucap Ganjar.

Pengusaha di Jateng pilih PP 36

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, memberi apresiasi terhadap Ganjar yang terus berupaya membuka ruang diskusi terkait penetapan upah.

"Oh iya positif, bagus, jadi meeting of mind juga. Kita harapkan supaya nanti ada satu kesamaan,” kata Frans di rumah dinas Gubernur Jateng Puri Gedeh, Kamis (10/11/2022).

Mengenai rencana pengupahan, Frans mengungkapkan bahwa para pengusaha di Jateng berpegang pada PP Nomor 36 sebagai landasan.

"Tapi kita pengusaha di Jawa Tengah berkomitmen, pasti ada kenaikan upah. Tapi kita belum tahu, kita tunggu angka dari Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.

Ganjar setuju upah sektoral

Ganjar mengatakan, ia lebih setuju dengan kebijakan upah sektoral karena penetapan upahnya bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing industri.

"Saya titipkan untuk diskusi lagi, untuk mendekatkan formula-formula yang ada. Sehingga kondisi ini menjadi catatan sosiologis di Jawa Tengah yang merepresentasikan keputusan untuk kita usulkan ke pusat,” tutur Ganjar.

Buruh Kota Semarang minta UMK naik 13 persen

Koordinator DPP Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Semarang, Karmanto menyampaikan, buruh Kota Semarang meminta UMK tahun 2023 naik sebesar 13 persen.

Persentase tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan naik 5,5 persen.

"Laju inflasi sampai September 2022 juga mencapai 6,5 persen," ujar Karmanto, Selasa (8/11/2022).

"UMK Kota Semarang yang awalnya Rp 2.835.000 naik menjadi Rp 3.175.200," tambahnya.

Untuk menyampaikan usulan tersebut, Karmanto menyebut pihaknya akan menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Jateng.

"Kalau nanti buntu kita akan aksi 30 November," paparnya.

Sejalan dengan FSPI, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Semarang, Zainuddin juga meminta pemerintah menaikan UMK di Kota Semarang.

"Minimal naik 13 persen," ujar Zainuddin.

Zainuddin pun mengatakan, usulan besaran kenaikan UMK tersebut diperoleh dari perhitungan pertumbuhan ekonomi.

"Dasar tuntutan kita berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Nisa, salah satu pekerja di Tanjung Mas Semarang berharap agar pemerintah bisa segera menaikkan UMK.

"Sekarang mahal semua. Cabai mahal, bawang mahal, telur mahal naik semua. Masak gaji kita tetap sama," kata Nisa.

Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah, Muchamad Dafi Yusuf | | Editor: Khairina

https://regional.kompas.com/read/2022/11/11/053000478/buruh-di-semarang-tuntut-kenaikan-umk-13-persen-pengusaha-jateng--tunggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke