SERANG, KOMPAS.com- Juli, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpang odong-odong di perlintasan kereta api Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Sopir odong-odong itu dinilai oleh JPU telah terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 2 luka berat dan 21 orang luka ringan.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU Slamet menyebut, terdakwa Juli terbukti atas dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juli tersebut berupa pidana penjara selama 12 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Slamet di hadapan ketua majelis hakim PN Serang, Uli Purnama. Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Tragedi di Serang Jadi Alarm Kelayakan Odong-odong, Pengamat: Jangan Sampai Ada Korban Lain
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 24 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sebelum menjatuhkan pidana, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni akibat perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal, 2 luka berat dan 21 luka ringan.
Sedangkan pertimbangan meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Juli melalui kuasa hukumnya Sri Murtini akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?
Dalam uraian yang dibacakan JPU Slamet, terdakwa pada hari Selasa, 26 Juli 2022 sekira jam, 11.00 WIB membawa kendaraan Isuzu dengan Nomor Polisi B-1156-WTX yang telah diubah atau di modifikasi menjadi kendaraan umum jenis Odong-odong.
Kendaraan odong-odong berjalan dari arah Kampung Cibonteng, Kecamatan Walantaka menuju Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan dengan membawa penumpang sebanyak 33 orang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.
Padahal, kapasitas mobil odong-odong hanya 22 orang penumpang atau terjadi overcapacity.
"Setiba di Kampung Silebu memasuki perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang pintu, saksi Saki penumpang kendaraan odong-odong yang duduk di depan samping kiri terdakwa mengingatkan dan meminta agar berhenti," kata Slamet.