JAMBI, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang kepala sekolah berinisial YS, lantaran tidak membayar gaji guru honorer dengan nominal sampai ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka gaji tenaga honorer ini adalah YS (58), selaku kepala sekolah dan HR (43) selaku bendahara sekolah.
"Kasus ini muncul setelah ada guru honorer yang tidak dibayar gajinya, viral di media sosial. Setelah kejadian itu, masuk laporan dari masyarakat," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Selasa (8/11/2022).
Ia mengatakan kasus baru terbongkar setelah penyelidikan ditemukan kuitansi fiktif dari kedua tersangka.
Dewa juga menjelaskan dari hasil penyidikan, polisi menemukan kerugian negara mencapai Rp 541 juta.
"Kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp 541 juta. Mereka ini melakukan rekayasa semua kuitansi," jelas Kapolres Merangin.
Baca juga: Diduga Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Guru Honorer Pingsan Saat Ditangkap Polisi
Sedangkan untuk ancaman hukuman, kedua tersangka diancam minimal 20 tahun penjara karena melakukan tindakan korupsi.
"Untuk mempertanggungjawaban dana bos, semua laporan dibuat secara fiktif, mulai dari stempel sampai dengan kegiatan direkayasa. Padahal sebenarnya kegiatannya tidak ada," kata Kapolres.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.