Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Odong-odong di Serang Penyebab 10 Orang Tewas Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2022, 14:38 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Juli, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpang odong-odong di perlintasan kereta api Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Sopir odong-odong itu dinilai oleh JPU telah terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 2 luka berat dan 21 orang luka ringan.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU Slamet menyebut, terdakwa Juli terbukti atas dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juli tersebut berupa pidana penjara selama 12 tahun, dengan  dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Slamet di hadapan ketua majelis hakim PN Serang, Uli Purnama. Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Tragedi di Serang Jadi Alarm Kelayakan Odong-odong, Pengamat: Jangan Sampai Ada Korban Lain

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 24 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelum menjatuhkan pidana, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni akibat perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal, 2 luka berat dan 21 luka ringan.

Sedangkan pertimbangan meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Juli melalui kuasa hukumnya Sri Murtini akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?

Dalam uraian yang dibacakan JPU Slamet, terdakwa pada hari Selasa, 26 Juli 2022 sekira jam, 11.00 WIB membawa kendaraan Isuzu dengan Nomor Polisi B-1156-WTX yang telah diubah atau di modifikasi menjadi kendaraan umum jenis Odong-odong.

Kendaraan odong-odong berjalan dari arah Kampung Cibonteng, Kecamatan Walantaka menuju Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan dengan membawa penumpang sebanyak 33 orang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.

Padahal, kapasitas mobil odong-odong hanya 22 orang penumpang atau terjadi overcapacity.

"Setiba di Kampung Silebu memasuki  perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang pintu, saksi Saki penumpang kendaraan odong-odong yang duduk di depan samping kiri terdakwa mengingatkan dan meminta agar berhenti," kata Slamet.

 

Teriakan dari penumpang itu sempat membuat laju kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berhenti sementara.

Namun, ketika kereta api sudah mulai mendekat kurang lebih jarak 20 meter dari arah Merak menuju Jakarta, tiba-tiba terdakwa memaksakan diri dengan  menjalankan kembali kendaraan yang dikemudikannya.

Saat itu, terdakwa mengatakan kepada penumpang di sebelahnya "Masih bisa (lewat),".

Baca juga: Sederet Tragedi Odong-odong Maut, Saat Wisata Berubah Duka...

Ketika roda ban terus maju dan ban bagian depan sudah melewati rel kereta api, Kereta Api Nomor KA 425 Nomor Lokomotif CC2019212 yang dikemudikan Zamaludin selaku Masinis datang dan menabrak bagian belakang kiri kendaraan odong-odong.

"Kendaraan odong-odong yang dikemudikan terdakwa tertabrak sehingga kendaraan terpental ke kanan jalan, dan akibat kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia 10 orang, luka berat 2 orang  dan luka ringan 21 orang," tandas Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com