Salin Artikel

Sopir Odong-odong di Serang Penyebab 10 Orang Tewas Dituntut 12 Tahun Penjara

Sopir odong-odong itu dinilai oleh JPU telah terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 2 luka berat dan 21 orang luka ringan.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU Slamet menyebut, terdakwa Juli terbukti atas dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juli tersebut berupa pidana penjara selama 12 tahun, dengan  dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Slamet di hadapan ketua majelis hakim PN Serang, Uli Purnama. Selasa (8/11/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 24 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelum menjatuhkan pidana, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni akibat perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal, 2 luka berat dan 21 luka ringan.

Sedangkan pertimbangan meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Juli melalui kuasa hukumnya Sri Murtini akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (15/11/2022).

Dalam uraian yang dibacakan JPU Slamet, terdakwa pada hari Selasa, 26 Juli 2022 sekira jam, 11.00 WIB membawa kendaraan Isuzu dengan Nomor Polisi B-1156-WTX yang telah diubah atau di modifikasi menjadi kendaraan umum jenis Odong-odong.

Kendaraan odong-odong berjalan dari arah Kampung Cibonteng, Kecamatan Walantaka menuju Kampung Sukamaju, Kecamatan Kragilan dengan membawa penumpang sebanyak 33 orang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.

Padahal, kapasitas mobil odong-odong hanya 22 orang penumpang atau terjadi overcapacity.

"Setiba di Kampung Silebu memasuki  perlintasan kereta api tanpa dilengkapi palang pintu, saksi Saki penumpang kendaraan odong-odong yang duduk di depan samping kiri terdakwa mengingatkan dan meminta agar berhenti," kata Slamet.


Teriakan dari penumpang itu sempat membuat laju kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berhenti sementara.

Namun, ketika kereta api sudah mulai mendekat kurang lebih jarak 20 meter dari arah Merak menuju Jakarta, tiba-tiba terdakwa memaksakan diri dengan  menjalankan kembali kendaraan yang dikemudikannya.

Saat itu, terdakwa mengatakan kepada penumpang di sebelahnya "Masih bisa (lewat),".

Ketika roda ban terus maju dan ban bagian depan sudah melewati rel kereta api, Kereta Api Nomor KA 425 Nomor Lokomotif CC2019212 yang dikemudikan Zamaludin selaku Masinis datang dan menabrak bagian belakang kiri kendaraan odong-odong.

"Kendaraan odong-odong yang dikemudikan terdakwa tertabrak sehingga kendaraan terpental ke kanan jalan, dan akibat kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia 10 orang, luka berat 2 orang  dan luka ringan 21 orang," tandas Slamet.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/08/143819778/sopir-odong-odong-di-serang-penyebab-10-orang-tewas-dituntut-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke