KOMPAS.com - Odong-odong di sejumlah daerah mulai dilarang beroperasi di jalan raya.
Apalagi, pada Selasa (26/7/2022), terjadi kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong. Odong-odong yang membabawa 31 penumpang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa itu menewaskan 10 orang yang beberapa di antaranya anak-anak.
Buntut kejadian tersebut, kepolisian di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Banten; dan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah melarang operasional odong-odong di jalan raya.
Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang
Menyoal hal itu, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan pandangannya.
Azas mengatakan, odong-odong bukan kendaraaan bermotor yang sah beroperasi di jalan raya. Soalnya, odong-odong tidak memiliki SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe).
"Odong-odong itu enggak punya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe), sehingga enggak boleh beroperasi di jalan raya dan bukan sarana transportasi," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Dia berpandangan, odong-odong tidak mempunyai standar keamanan disebabkan tidak pernah mengikuti uji KIR.
"Karena ini modifikasi, waktu uji KIR pasti langsung ditolak. Ini bahaya," ucapnya.
Baca juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kecuali Tempat Wisata