Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan Ditetapkan Tersangka Korupsi KPR

Kompas.com - 07/11/2022, 17:18 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan mantan kepala cabang bank Papua berinisial SA sebagai tersangka kasus korupsi kredit KPR fiktif.

SA ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di kantor Kejaksaan Tinggi Manokwari, Senin (7/11/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 6 November 2022

Mulanya, SA sempat hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

Namun dia kembali ke ruangan penyidik lantaran akses Jalan Pahlawan dan Jalan Yossudarso dipalang oleh warga.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah mengatakan, untuk mempermudah penyidikan, tersangka SA ditahan.

"Tersangka SA dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Manokwari berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata dia, Senin.

Baca juga: Diduga Sakau Saat Upacara, Seorang Siswa di Manokwari Simpan 11 Paket Ganja

Setelah situasi normal, tersangka akan dibawa ke Lapas.

SA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan kredit kepemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Sebelum SA, ada dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran SA sebagai Kepala Cabang Bank Papua yang menjabat pada 29 April 2016 hingga 10 Februari 2017.

Dia menyetujui dan menandatangani KPR FLPP. SA juga memiliki peran penting dalam proses permohonan dan persetujuan serta pencairan KPR FLPP yang belum dibangun pada waktu itu.

"Padahal dalam ketentuan proses akad dan pencairan akan dilakukan saat rumah dan fasilitas listrik serta air bersih serta jalan sudah siap," katanya.

Baca juga: Tahanan Titipan Pengadilan Negeri Manokwari Kabur dari Lapas

Perbuatan SA dan dua tersangka sebelumnya yakni JT dan MRS mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini di PT. Bank Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp 12.896.028.837 (Rp 12 miliar).

SA disangka dengan pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com