Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tak Kunjung Terjual, 8 Lahan Milik Terpidana Korupsi di Lampung Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti

Kompas.com - 07/11/2022, 16:29 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak delapan lahan milik terpidana kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay dijadikan lokasi penyimpanan barang bukti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Lahan hasil korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2008 - 2009 itu tak kunjung terjual meski kejaksaan telah berulangkali mengadakan lelang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan status penggunaan delapan lahan itu telah diserahterimakan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejati Lampung pada Senin (7/11/2022).

Baca juga: Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Sitaan di Perbatasan RI-Timor Leste, dari Minyak Tanah sampai Baju Bekas

Menurut Made Agus, penetapan ini berlandaskan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep 02/KM.6/WKN.05/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Republik Indonesia.

"Total ada delapan lahan yang berada di Lampung Selatan dan Kota Metro," kata Made Agus dalam keterangan tertulis, Senin siang.

Made Agus menjabarkan, dari delapan lahan itu enam lahan berada di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Total enam lahan ini mencapai 56.358 meter persegi dengan nilai aset Rp4,7 miliar.

"Enam lahan di Kecamatan Natar akan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti, lapangan tembak dan rumah tahanan kejaksaan," kata Made Agus.

Baca juga: Kasus Dugaan Kepala Rupbasan Makassar Jual Barang Sitaan Masih Diselidiki Kemenkumham Sulsel

Sedangkan dua lahan lain yakni berada di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kota Metro seluas total 4.774 meter persegi.

"Nilai aset lahan ini mencapai Rp 4,7 miliar dan akan digunakan sebagai gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Metro," kata Made Agus.

Diketahui, Alay divonis selama 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung No. 501 K/Pid.us/2014.

Pada putusan itu, Alay disebutkan divonis selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Korsleting Sebabkan Kebakaran Pabrik Roti Maju di Salatiga

Korsleting Sebabkan Kebakaran Pabrik Roti Maju di Salatiga

Regional
Gara-gara Ambil Buah Kelapa Tanpa Izin, Bocah 11 Tahun Dianiaya Kakek di Lampung

Gara-gara Ambil Buah Kelapa Tanpa Izin, Bocah 11 Tahun Dianiaya Kakek di Lampung

Regional
Cerita Jemaah Buka Puasa di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Kaget Ditegur karena Salah Duduk Saat Pembagian Takjil

Cerita Jemaah Buka Puasa di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Kaget Ditegur karena Salah Duduk Saat Pembagian Takjil

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang, Jumat 24 Maret 2023

Regional
Dulu Tak Punya Teman Belajar Gamelan, Noval Kini Ikut Kembangkan Gamelan Robot di Udinus Semarang

Dulu Tak Punya Teman Belajar Gamelan, Noval Kini Ikut Kembangkan Gamelan Robot di Udinus Semarang

Regional
Cabuli Siswi SMA, Sekretaris Camat di Alor NTT Ditahan Polisi

Cabuli Siswi SMA, Sekretaris Camat di Alor NTT Ditahan Polisi

Regional
1 Rumah dan 6 Kamar Kos di Ende Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 500 Juta

1 Rumah dan 6 Kamar Kos di Ende Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 500 Juta

Regional
Polisi Sita Ratusan Liter Miras Ilegal yang Dibawa Penumpang Kapal di Kupang

Polisi Sita Ratusan Liter Miras Ilegal yang Dibawa Penumpang Kapal di Kupang

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Provinsi DIY

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Provinsi DIY

Regional
Jelang Makan Sahur, Anak Histeris Lihat Ayahnya Tewas Gantung Diri di Kamar

Jelang Makan Sahur, Anak Histeris Lihat Ayahnya Tewas Gantung Diri di Kamar

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Sulawesi Utara Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Sulawesi Utara Ramadhan 2023

Regional
Karnaval Lintas Agama di Semarang Persiapkan Ogoh-Ogoh yang Dipesan Langsung dari Bali

Karnaval Lintas Agama di Semarang Persiapkan Ogoh-Ogoh yang Dipesan Langsung dari Bali

Regional
Usai Dicopot Gerindra dari Ketua DPC, Bupati Pesisir Selatan Berlabuh ke PDI-P

Usai Dicopot Gerindra dari Ketua DPC, Bupati Pesisir Selatan Berlabuh ke PDI-P

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Sulawesi Tenggara Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Sulawesi Tenggara Ramadhan 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Provinsi Jawa Timur

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Provinsi Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke