SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Serang telah melimpahkan surat dakwaan artis Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (7/11/2022) siang.
Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan untuk diadili.
"Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang tadi jam 12.00 WIB oleh jaksa penuntut umum Budi Atmoko," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.
Baca juga: 2 Hari Dirawat di Rumah Sakit, Nikita Mirzani Kembali ke Rutan Serang
Usai dilimpahkan, kata Rizkinil, kini jaksa menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan oleh Ketua PN Serang dan menunggu jadwal sidangnya.
"Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim," ujar Rizkinil.
Humas PN Serang, Uli Purnama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara kasus pencemaran baik dengan tersangka Nikita Mirzani sudah diterima. Saat ini, Ketua PN Serang akan menunjuk hakim yang akan memimpin.
"Iya, hari ini PN Serang menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa NM jam 12 siang tadi. Masih menunggu penunjukan majelis hakimnya," kata Uli dihubungi Kompas.com
Dijelaskan Uli, untuk jadwal sidang yang akan menentukan adalah majelis hakim yang ditunjuk.
Sebelumnya, JPU Kejakasaan Negeri Serang telah merampungkan surat dakwaan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani pada pekan lalu.
Nantinya, tim JPU berjumlah lima orang akan mengawal jalannya sidang mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan berkekuatan tetap atau inkrah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.