KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah barang yang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dimusnahkan di perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
Barang-barang yang disita itu yakni 25 jeriken bahan bakar minyak jenis minyak tanah dan solar, 27 kardus minuman ringan kemasan, tujuh kardus susu bubuk kemasan, lima pak obat-obatan, dan empat kardus baju bekas, dua tas baju bekas, serta delapan karung baju bekas.
Kemudian, tembakau sigaret kretek mesin, 21 karung tembakau iris dan tujuh kardus minuman keras.
Baca juga: Beda Versi Kasus Brimob Tikam Warga Saat Mabuk di Atambua, Berujung Saling Lapor
"Semua barang sitaan tersebut berjumlah Rp 146 juta lebih. Kita musnahkan kemarin," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, I Made Aryana, kepada Kompas.com, Jumat (4/11/2022).
Barang-barang itu lanjut dia, disita karena pelanggaran kepabeanan dan cukai selama tahun 2022.
Made menyebut, ada beberapa barang yang dimusnahkan itu, merupakan barang ilegal yang hendak diselundupkan ke Timor Leste, maupun sebaliknya.
Menurut Made, barang dimusnahkan karena dilarang dan dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan secara benar kepada petugas, saat diperiksa di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia dan Timor Leste.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Tikam Warga di Atambua, Keluarga Sepakat Berdamai
Selain itu kata Made, ada juga barang kena cukai yang dilekati pita cukai palsu, barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan barang kena cukai yang dilekati pita cukai tapi salah peruntukannya.
"Penyitaan dan pemusnahan tersebut, merupakan fungsi bea cukai sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.