Salin Artikel

Eks Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan Ditetapkan Tersangka Korupsi KPR

SA ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di kantor Kejaksaan Tinggi Manokwari, Senin (7/11/2022).

Mulanya, SA sempat hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

Namun dia kembali ke ruangan penyidik lantaran akses Jalan Pahlawan dan Jalan Yossudarso dipalang oleh warga.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah mengatakan, untuk mempermudah penyidikan, tersangka SA ditahan.

"Tersangka SA dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Manokwari berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata dia, Senin.

Setelah situasi normal, tersangka akan dibawa ke Lapas.

SA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan kredit kepemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Sebelum SA, ada dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Peran SA sebagai Kepala Cabang Bank Papua yang menjabat pada 29 April 2016 hingga 10 Februari 2017.

Dia menyetujui dan menandatangani KPR FLPP. SA juga memiliki peran penting dalam proses permohonan dan persetujuan serta pencairan KPR FLPP yang belum dibangun pada waktu itu.

"Padahal dalam ketentuan proses akad dan pencairan akan dilakukan saat rumah dan fasilitas listrik serta air bersih serta jalan sudah siap," katanya.

Perbuatan SA dan dua tersangka sebelumnya yakni JT dan MRS mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini di PT. Bank Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp 12.896.028.837 (Rp 12 miliar).

SA disangka dengan pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/07/171817678/eks-kepala-bank-papua-cabang-teminabuan-ditetapkan-tersangka-korupsi-kpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke