Kepada polisi, UM tidak membantah tidak memiliki legalitas dalam perekrutan calon buruh migran tersebut.
UM juga dijanjikan sejumlah uang sebagai fee, jika berhasil membawa 20 orang untuk dipekerjakan di Malaysia.
"UM kami amankan dan kami interogasi. Dari pengakuan, UM belum mengetahui siapakah orang di Nunukan yang sementara akan menampung rombongan CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut. Karena KO belum menghubunginya sejak diamankan polisi," kata Sony.
Baca juga: Sakit dan Meninggal di Malaysia, Jenazah PMI Asal NTT Dipulangkan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 lembar tiket pesawat tujuan Surabaya – Tarakan tanggal 5 November 2022, 21 lembar tiket speedboat Paolai express tujuan Tarakan – Nunukan tanggal 5 November 2022, dan 1 unit Hp.
Akibat perbuatannya, UM akan dikenakan Pasal 81 Jo pasal 69 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP.
Dia terancam pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.