Salin Artikel

Coba Selundupkan 20 Orang ke Malaysia, Agen TKI Asal Jatim Ditangkap di Nunukan

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nunukan Kota Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, UM diduga sebagai agen tenaga kerja Indonesia ilegal yang berniat menyelundupkan 20 orang asal Jawa Timur ke Malaysia.

"UM ini tidak memiliki badan hukum atau badan usaha, dalam upaya penempatan WNI sebagai PMI ke Malaysia. Seluruh CPMI juga tidak dilengkapi demand letter (perjanjian kerja) maupun job order (kontrak kerja) dari perusahaan tujuan," ujar Sony saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2022).

Pengungkapan kasus, berawal dari adanya informasi inteligen akan adanya pengiriman buruh migran secara ilegal ke Malaysia.

Sejumlah calon buruh migran tersebut mulai melakukan perjalanan pada Sabtu (5/11/2022) dari Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat menuju Kota Tarakan.

Dari Tarakan, sejumlah orang yang berasal dari Gresik, Lamongan dan Bojonegoro tersebut akan dibawa menuju Nunukan menggunakan speedboat.

"Mereka akan dipekerjakan di Sandakan, Malaysia, sebagai buruh bangunan dengan gaji RM 65 per hari atau kurang lebih Rp 221.000," sebut Sony.

Semua biaya dari daerah asal menuju ke Sandakan, Malaysia, ditanggung oleh UM.

Untuk membayar biaya tersebut, nantinya gaji para buruh migran tersebut akan dipotong.

"UM mengakui bahwa perbuatan dirinya merekrut CPMI (calon pekerja migran Indonesia) atas suruhan KO, seorang mandor bangunan di Sandakan Malaysia. Selama perjalanan sampai tiba di Nunukan, UM dipandu oleh KO melalui telepon," lanjutnya.


Kepada polisi, UM tidak membantah tidak memiliki legalitas dalam perekrutan calon buruh migran tersebut.

UM juga dijanjikan sejumlah uang sebagai fee, jika berhasil membawa 20 orang untuk dipekerjakan di Malaysia.

"UM kami amankan dan kami interogasi. Dari pengakuan, UM belum mengetahui siapakah orang di Nunukan yang sementara akan menampung rombongan CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut. Karena KO belum menghubunginya sejak diamankan polisi," kata Sony.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 lembar tiket pesawat tujuan Surabaya – Tarakan tanggal 5 November 2022, 21 lembar tiket speedboat Paolai express tujuan Tarakan – Nunukan tanggal 5 November 2022, dan 1 unit Hp.

Akibat perbuatannya, UM akan dikenakan Pasal 81 Jo pasal 69 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP.

Dia terancam pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/06/165833678/coba-selundupkan-20-orang-ke-malaysia-agen-tki-asal-jatim-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke