Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Kompas.com - 03/11/2022, 23:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Mantan bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11/2022).

Tagop divonis bersalah karena terbukti terlibat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan insfrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Ia dinilai bersalah telah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa selama enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal saat membacakan amar putusannya, Kamis petang.

Selain hukuman badan, Tagop juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Tiba di Bandara dengan Tangan Terborgol, Eks Bupati Buru Selatan Langsung Dibawa ke Rutan Ambon

Majelis hakim menilai Tagop terbukti bersalah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang pembrantasan korupsi.

Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan menggunakan rompi tahanan KPK masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait  perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan menggunakan rompi tahanan KPK masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terkait putusan tersebut, terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa yang didampingi penasehat hukumnya Diom Pongkar menyatakan pikir-pikir.

“Terima kasih yang mulia saya minta waktu untuk piker-pikir,” kata Tagops.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK Richard Marapung cs langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

“Majelis hakim yang mulia kami menyatakan banding,” katanya.

Adapun putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hakim memvonis terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara, serta dibebankan membayar denda sebesar Rp 27,5 miliar.

Selain itu jaksa KPK juga meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilu dan Pilkada selama lima tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sembunyi di Hutan Usai Bunuh Wanita Terapis, Dua Pelaku Hanya Makan Pepaya dan Minum Air Sungai

Sembunyi di Hutan Usai Bunuh Wanita Terapis, Dua Pelaku Hanya Makan Pepaya dan Minum Air Sungai

Regional
RSUD Karawang Tangani 2 Pasien Depresi akibat Judi Online

RSUD Karawang Tangani 2 Pasien Depresi akibat Judi Online

Regional
Punya Komitmen Tinggi Membantu Masyarakat, Pemkot Makassar Raih 6 Penghargaan pada Harganas Ke-31

Punya Komitmen Tinggi Membantu Masyarakat, Pemkot Makassar Raih 6 Penghargaan pada Harganas Ke-31

Regional
Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Regional
Pemkot Semarang Beri Stimulan Rp 1 Juta bagi Lelaki yang Ikuti KB Vasektomi

Pemkot Semarang Beri Stimulan Rp 1 Juta bagi Lelaki yang Ikuti KB Vasektomi

Regional
Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Kompak Mendapatkan Penghargaan dari Negara

Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Kompak Mendapatkan Penghargaan dari Negara

Regional
IQ Rata-rata Orang Indonesia Peringkat 130 Dunia, Kepala BKKBN: Boleh Sedih, tapi Jangan Minder

IQ Rata-rata Orang Indonesia Peringkat 130 Dunia, Kepala BKKBN: Boleh Sedih, tapi Jangan Minder

Regional
Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia

Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia

Regional
Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi Disebut Mulai Naik

Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi Disebut Mulai Naik

Regional
Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Pekerja Tewas dan 4 Terluka

Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Pekerja Tewas dan 4 Terluka

Regional
Pengusaha Fotokopi di Ciamis Tampung Rp 356 M Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening

Pengusaha Fotokopi di Ciamis Tampung Rp 356 M Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Regional
2 Penghuni Kontrakan Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Terapis Pijat di Grobogan, Salah Satunya Koki

2 Penghuni Kontrakan Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Terapis Pijat di Grobogan, Salah Satunya Koki

Regional
Kapal Memuat 28 WNA Terdampar di Sukabumi, Ada yang Coba Melarikan Diri

Kapal Memuat 28 WNA Terdampar di Sukabumi, Ada yang Coba Melarikan Diri

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com