AMBON, KOMPAS.com - Dua terdakwa korupsi, mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa dan orang dekatnya Johny Rynhard Kasman tiba di Kota Ambon, Rabu (8/6/2022).
Kedua terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016 itu tiba Bandara Pattimura Ambon dengan menumpangi pesawat Garuda Indonesia GA-640 dari Jakarta.
Baca juga: Penahanan Dipindah ke Ambon, Mantan Bupati Buru Selatan Akan Segera Disidang
Saat tiba di bandara, keduanya langsung dijemput oleh petugas kepolisian dan juga pegawai kejaksaan tinggi Maluku serta pegawai Rutan Ambon.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye, kedua terdakwa digiring dari dalam bandara menuju halaman parkir bandara.
Mereka langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Tagop Soulissa kemudian dibawa ke Rutan Kelas II A Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala. Sedangkan Johny dibawa ke rutan Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Kedua terdakwa tidak memberikan komentar apa pun saat wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada keduanya.
“Berkenaan dengan penuntutan perkara Tipikor KPK atas nama terdakwa TSS dan JRK, tim Jaksa KPK memindahkan tahanan kedua terdakwa dari rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Berawal Pesta Miras, 2 Pemuda di Ambon Dibacok, 3 Pelaku Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.